Brilio.net - Di media sosial belakangan ini viral video tentang kisah miris dialami oleh seorang ibu yang sudah berumur. Hermiati (50) di Prabumulih, Sumatera Selatan ini terisolasi di area rumahnya sendiri. Hal ini lantaran jalan rumahnya dibangun tembok dan pagar besi.

Bukan atas kemauan sendiri, tembok dan pagar besi itu dibangun oleh pengembang. Alasannya pun bikin mengelus dada dan tak percaya. Dilansir brilio.net dari akun Instagram @infokomando, Jumat (9/7), ibu itu tidak diperbolehkan lewat oleh pengembang. Hal ini bermula saat ibu tersebut tidak membeli perumahan pengembang dan justru membeli rumah di belakang pengembang.

<img style=

foto: Instagram/@infokomando

"Lapor, ke mana kami harus mengadu? Kasihan kawan aku ini teraniaya, rumahnya terpagar tidak boleh lewat oleh developer," ujar wanita yang merekam video tersebut.

"Karena tidak membeli perumahan developer. Dia membeli rumah di belakang developer," ungkapnya.

<img style=

foto: Instagram/@infokomando

"Lihat, sekarang ditembok, sudah bikin jalan dikasih orang, sekarang dipagar lagi. Kira-kira ke mana kami nih ngadu? Jangan karena janda, kami ditindas," ujarnya sembari memperlihatkan jalan keluar yang ditutup oleh pihak pengembang.

View this post on Instagram

A post shared by Infokomando (@infokomando)



"Tolong bapak, ke mana kami? Kami mencari perlindungan hukum, HAM, ibu dan anak, perlindungan hak perempuan," kata wanita tersebut.

"Ini betul-betul penindasan. Tidak ada peri kemanusiaan dan peri keadilan. Padahal kami sudah mengalah. Karena tidak ada daya, tidak ada upaya, ditindas oleh pihak developer," tutupnya.

View this post on Instagram

A post shared by Infokomando (@infokomando)

Setelah video rekaman rumah Hermiati yang ditutup tembok oleh pengembang ini viral, kini sudah ada solusinya. Akhirnya tembok tersebut dibongkar setelah ada mediasi antara Ketua RT, Babinsa dan Babinkamtibmas dengan pihak pengembang.

Rumah Hermiati diberi akses jalan selebar 2 meter. Namun bila Hermiati bersedia membayar Rp 35 juta, maka akses jalan dapat diperlebar lagi menjadi 5 meter sebagai biaya ganti rugi tanah kepada pihak pengembang.