Brilio.net - Pandemi Corona atau Covid-19 yang tengah melanda dunia, memaksa berbagai kegiatan di berbagai sektor untuk ditunda bahkan dibatalkan. Tindakan ini untuk mengikuti imbauan pemerintah terkait sosial distancing demi memutus penyebaran virus Corona.

Hal ini juga berimbas pada proses pernikahan pasangan pengantin. Meski ada yang menunda hingga kondisi membaik, namun ada juga yang tetap melangsungkan pernikahan di tengah pandemi Corona.

Seperti halnya sepasang pengantin di dua kabupaten berbeda, menikah melalui panggilan video atau video call, Rabu (23/3) sekitar pukul 09.00 WITA. Pengantin pria berada di Bajoe, Sulawesi Selatan, sedangkan wanita berada di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dilansir dari brilio.net dari liputan6.com, Jumat (27/3) pengantin pria yang hendak menuju Kolaka, tertahan dan dikarantina selama 14 hari oleh petugas Satgas Covid-19 di Pelabuhan Bajoe. Alasannya, dia baru saja datang dari Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan Jawa Timur, merupakan daerah terdampak covid-19.

Pengantin pria yang menikah di tengah pandemi virus Corona Covid-19, bernama Kardiman bin Haeruddin. Sedangkan, pengantin wanita bernama Febrianti Bin Hasanuddin.

Meskipun menikah via video call, pengantin pria terdengar masih gugup saat dituntun mengucapkan kalimat ijab kabul via telepon seluler. Dia juga terbata-bata dan mengucap lebih dari 1 kali.

Dalam rekaman video yang beredar, dia berkali-kali dituntun sanak kerabatnya, tetapi masih keliru. Terakhir, Kardiman sempat mengulang 2 kali sebelum wali nikah dan saksi di ujung telepon mengesahkan pernikahan mereka.

Tidak hanya itu, pria yang terpisah 10 jam perjalanan via kapal laut dari calon istrinya itu juga gugup saat berusaha melafalkan surat-surat pendek Alquran. Padahal, saat itu wali nikahnya berada di seberang lautan.

Meskipun via telepon seluler, pernikahan keduanya cukup khidmat. Keluarga pengantin wanita, datang di rumah tempat wali nikah melakukan video call dengan pengantin pria.

Pernikahan ini juga disaksikan pegawai Kelurahan, Bhabinkamtibmas Kolaka, dan beberapa warga di rumah pengantin wanita. Saat dikonfirmasi, Lurah Lamokato Supardi menyatakan, keduanya awalnya sudah memasukkan surat izin pengantar menikah.

Namun, karena instruksi pemerintah, keramaian dilarang dan pihak lurah tak diizinkan memberikan surat pengantar. "Ini sudah melalui diskusi dengan sejumlah pihak, dari Pemda dan kepolisian serta TNI sudah tahu soal ini," ujar Supardi.

Diketahui, Kabupaten Kolaka menjadi salah satu lokasi terdampak virus Corona covid-19. Saat ini, pemerintah sudah memutuskan untuk menutup sejumlah jalur transportasi dan membatasi berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

 

Kronologi sepasang pengantin di Kolaka menikah via video call, awalnya karena pengantin pria tertahan di Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan. Di sana, dia ditahan petugas pelabuhan karena baru saja melakukan perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur.

Karena sesuai aturan, dia harus menjalani masa karantina 14 hari. Sehingga, jadwal menikah Rabu (25/3) terpaksa dibatalkan.

Lagipula, pemerintah Kolaka melarang digelarnya acara keluarga yang mengumpulkan massa. Sesuai aturan Pemda, kegiatan semacam ini ditunda dahulu hingga situasi membaik.

Camat Kolaka, Amri menyatakan, keduanya menikah melalui video call setelah pihaknya memberikan sejumlah opsi. Namun, pilihan menikah dengan video call disampaikan keluarga orangtua perempuan.

"Sebab, sesuai keputusan Bupati, tidak bisa lagi mengeluarkan surat pengantar nikah, perihal ini sudah disampaikan ke kelurahan juga," ujarnya.

Diketahui, Orang Dalam Pemantauan (ODP) Virus Corona Covid-19 di Sulawesi Tenggara, hari Selasa (24/3) melonjak tajam menyentuh angka 2.049 jiwa. Sebanyak 48 di antaranya dinyatakan sehat dan selesai dalam pemantauan, jumlah ini sangat signifikan setelah Senin (23/3), ODP mencapai 982 jiwa.