Brilio.net - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan masyarakat Indonesia untuk meregistrasikan kartu SIM dengan menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pengguna kartu SIM lama dan baru wajib untuk melakukan registrasi.

Proses registrasi ini dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Febuari 2018. Bila belum meregistrasi, nomor kamu bisa mendapat sanksi seperti tidak bisa digunakan untuk SMS dan telepon. Parahnya lagi, kamu tak akan bisa mengakses internet lagi loh, nggak bisa posting selfie cantik lagi deh.

Kesalahan kartu sim © 2017 brilio.net

foto: Kominfo.go.id

Ternyata, banyak sekali isu simpang-siur tentang proses registrasi kartu SIM ini. Oleh karena itu, kamu harus teliti dalam meregistrasikan kartu SIM ini. Setiap provider mempunyai cara sendiri-sendiri untuk proses ini. Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (1/11) ini 5 kesalahan paling umum saat meregistrasi kartu SIM.

1. Salah masukin nomor Kartu Keluarga (KK).

Kesalahan kartu sim © 2017 brilio.net

foto: sumbersalak.desa.id

Di dalam KK, ada dua nomor yang tertera. Nomor tersebut tertera di pojok kanan dan dibawah tulisan 'Kartu Keluarga'. Kamu jangan salah dalam menggunakan nomornya. Nomor yang dipakai adalah dibawah tulisan 'Kartu Keluarga'. Nomor ini terdiri dari 16 digit.

 

2. Penggunaaan tanda pagar untuk pengguna provider XL.

Kesalahan kartu sim © 2017 brilio.net

foto: pixabay

Karena setiap provider mempunyai cara berbeda untuk meregistrasikan nomorya, pengguna sering terkecoh. Untuk kamu yang menggunakan nomor XL, Cara registrasinya adalah ketik ULANG#NIK#NoKK dan kirim ke 4444. prosedur XL tidak menggunakan tanda pagar di akhir.

 

3. Adanya spasi untuk pengguna provider Telkomsel.

Kesalahan kartu sim © 2017 brilio.net

foto: three.co.uk

Nah, untuk kamu pengguna Telkomsel prosedurnya berbeda juga dari yang lain. Prosedurnya adalah ULANG(Spasi)#NIK#NoKK dan kirim ke 4444. Penggunaan spasi setelah kata ULANG ini yang harus kamu perhatikan.

 

4. Kartu baru dan lama berbeda prosedur.

Kesalahan kartu sim © 2017 brilio.net

foto: pixabay

Untuk kamu yang baru saja membeli nomor perdana SIM baru, prosedur registrasinya berbeda. Untuk provider Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#NoKK# dan kirim ke 4444. Sedangkan untuk XL ketik Daftar#NIK#NoKK dan kirim ke 4444. Telkomsel beda lagi, ketik Reg(spasi)NIK#NoKK# dan kirim ke 4444.