Brilio.net - Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait registrasi ulang Sim card sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran hoax, namun sangat disayangkan program verifikasi tersebut terserang isu hoax yang beredar di tengah masayarakat.
Kabar yang belum tentu kebenarannya tersebut tersebar melalui media sosial Facebook, Twitter hingga jejaring sosial seperti Whatsapp dan BBM. Tentu kabar tersebut membuat resah masyarakat pengguna telepon seluler, tak sedikit yang kebingungan mencari informasi yang akurat dan sebenarnya.
Sebelumnya, pihak Kominfo dan operator seluler telah melakukan sosialisasi, agar masyarakat bisa dengan mudah melakukan pendaftaran ulang Sim card mereka. Berikut beberapa kabar hoax yang berhasil brilio.net rangkum dari berbagai sumber.
1. Pendaftaran ulang hanya bisa dilakukan dalam satu hari.
Beredar informasi palsu yang menyatakan bahwa Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor Sim card bila tidak melakukan registrasi per 31 Oktober 2017. Faktanya, registrasi ulang berlaku dari 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018.
2. Hoax registrasi ulang pelanggan lama dan baru adalah sama.
Registrasi nomor baru dan daftar ulang memiliki format yang berbeda tergantung dengan provider masing-masing.
3. Mencantumkan nama ibu kandung.
Informasi tersebut tidak benar, pelanggan hanya cukup melampirkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Data registrasi untuk kepentingan pihak tertentu.
Salah satu isi pesan broadcast di Whatsapp menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan registrasi nomor bisa berbahaya, informasi yang tertulis data KTP dan KK demi tujuan politis, yaitu untuk pemenangan Calon Pileg 2018.
Perlu diketahui, registrasi ulang merupakan program resmi dari Kemkominfo bekerjasama dengan para operator seluler, dan mengimbau masyarakat jangan sampai terkecoh hoax tersebut.
5. Data registrasi akan digunakan untuk kejahatan keuangan seperti pembobolan uang pribadi di ATM.
Kabar tersebut tentu mengagetkan banyak orang, bikin waswas dan resah banyak kalangan. Namun tak usah percaya. Kabar tersebut tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.
Recommended By Editor
- Ternyata pakai memori smartphone nggak bisa ngawur, ini penjelasannya
- Registrasi ulang kartu prabayar gagal terus? Begini cara agar berhasil
- 5 Powerbank terbaik di bawah Rp 250 ribu, kapasitasnya super besar
- Pengguna WhatsApp bisa lacak lokasi teman secara live, begini caranya
- Nih turnamen e-Sport Asia Pasifik yang hadiahnya fantastis abis