Brilio.net - Pemerintah Indonesia mulai tegas melakukan pemberantasan perdagangan ponsel blackmarket (BM) yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Belakangan santer beredar kabar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerjasama menyusun peraturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Kabarnya, jika IMEI tidak terdaftar di situs yang telah disediakan, berarti ponsel tersebut ilegal beredar di pasar Indonesia. Konsekuensinya, ponsel itu akan kena blokir.
Bulan Agustus ini, pengguna ponsel sudah bisa mengecek legalitas gawai seluler mereka di situs resmi Kementerian Perindustrian untuk nomor IMEI.
Caranya mudah. Kamu cukup memasukkan nomor IMEI ponsel ke kolom yang tersedia di situs imei.kemenperin.go.id kemudian ketuk ikon kaca pembesar. Jika ponsel terdaftar, akan muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin".
Nah, bagaimana jika nomor IMEI ponsel kamu tak terdaftar di database?
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan pembaruan basis data IMEI terus berjalan hingga saat ini, meskipun aturan belum berlaku.
Ketika disinggung mengenai nomor IMEI yang tidak terdaftar, Ismail menjelaskan untuk saat ini atau aturan belum berlaku, tidak ada masalah meskipun nomor IMEI tidak terdaftar.
"Untuk tahap sekarang, semua (ponsel) yang dibeli masyarakat akan diakomodasi. Walaupun data tidak ada di sana, untuk tahap sekarang, tidak ada masalah," kata Ismail kepada Antara, seperti dilansir Brilio.net, Rabu (14/8).
Kementerian belum bisa memastikan kapan peraturan ini akan ditandatangani. Namun demikian, peraturan ini ditargetkan bulan ini sekaligus memanfaatkan momentum Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Kominfo sebelumnya mengusulkan regulasi ini akan diterapkan enam bulan setelah aturan tingkat menteri ditandatangani. Setelah diterapkan, regulasi IMEI tidak berlaku suruh, gawai yang dibeli di luar negeri sebelum kebijakan berlaku tidak akan terkena blokir.
Regulasi IMEI akan ditandatangani oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Kementerian saat ini sedang menyiapkan delapan hal sebelum aturan IMEI berlaku, termasuk di antaranya basis data IMEI yang solid, sinkronisasi dengan operator seluler, dan layanan konsumen.