Brilio.net - Apakah kamu tahu mengenai fidusia? Jika belum tahu, mari simak ulasan berikut. Menurut Pasal 1 butir (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Fidusia adalah "pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda".

Secara mudah, fidusia merupakan peristiwa penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan. Kemudian dalam praktiknya, pemilik barang hanya menyerahkan kepemilikan pada pihak lain, namun penguasaannya tetap ia miliki. Karena itu muncul apa yang dinamakan Jaminan Fidusia.

Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Pengertian tersebut diambil dari UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia kemudian akan diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Jaminan Fidusia.

Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan suatu dokumen penting dalam jaminan fidusia. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut para pihak perlu ke kantor pendaftaran Fidusia untuk mendaftarkan jaminan fidusia.

Setelah itu para pihak perlu mendatangi notaris untuk meresmikan sertifikat tersebut. Sertifikat ini yang berfungsi untuk mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara kedua belah pihak.

Sertifikat jaminan fidusia ini menjadi dasar kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut Objek Fidusia tanpa melalui Putusan Pengadilan, apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.

Mengenal Aplikasi Fidusia Online

Mengenal Aplikasi Fidusia Online beserta cara aksesnya, singkat akurat © berbagai sumber

foto: pixabay.com

Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM memberikan terobosan untuk tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam hal Fidusia. Salah satu formula yang diciptakan Kemenkumham adalah meluncurkan Aplikasi Fidusia Online. Dengan aplikasi ini diharapkan para pihak dapat mencetak fidusia dalam waktu yang singkat dan akurat.

Sistem online ini dibuat untuk mengatasi masalah lamanya waktu pembuatan jaminan fidusia. Ditambah dengan hadirnya platform ini akan menambah efisiensi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan.

Terlebih selama ini untuk pengurusan fidusia secara manual memakan banyak biaya, waktu dan harus melibatkan berbagai pihak. Bahkan, sistem fidusia online juga turut menyumbang pendapatan negara melalui PNBP.

Fitur Aplikasi Fidusia Online.

Mengenal Aplikasi Fidusia Online beserta cara aksesnya, singkat akurat © berbagai sumber

foto: pixabay.com

Menu pengecekan.

Pada menu pengecekan aplikasi ini, akan diberikan informasi berupa nomor pendaftaran, nama, alamat penerima fidusia, jenis fidusia, waktu pendaftaran, tanggal akta, nomor akta, nama notaris, dan juga wilayah kerja. Fitur tersebut akan membantu para pihak untuk dapat melakukan pengecekan data fidusia yang telah didaftarkan. Namun, rincian lengkap mengenai dokumen fidusia tidak dapat di cek secara lengkap karena berkaitan dengan privasi, dan elemen penting lainnya.

Jenis transaksi fidusia.

Pada aplikasi ini juga menyediakan informasi mengenai jenis transaksi fidusia. Baik itu pendaftaran, perubahan, daftar transaksi, dan pencarian suatu objek. Para pihak cukup memasukan data yang diperlukan seperti nomor registrasi, nomor sertifikat dan yang lainnya.

Tanggal terdaftar.

Hal yang paling penting untuk diperhatikan saat pendaftaran fidusia adalah waktu objek fidusia tersebut didaftarkan. Keseluruhan dokumen yang didaftarkan akan terhitung sejak tanggal input atau tanggal bayar PNBP atau tanggal tercetak nya jaminan fidusia. Para pihak tentu wajib mengawal proses pendaftaran sejak tanggal penerimaan berkas, tanggal pembuatan akta, tanggal input tanggal pembayaran PNBP, dan tanggal terbit sertifikat jaminan fidusia.

Cara menggunakan Aplikasi Fidusia Online untuk pendaftaran.

1. Login menggunakan username dan password yang diperoleh Lembaga Pendaftaran Fidusia.

2. Isi formulir pendaftaran yang terdiri dari:

- Identitas pemberi fidusia meliputi nama perusahaan, pemilik perusahaan, nama lengkap sesuai KTP, Nomor Identitas KTP, NPWP, alamat lengkap, dan nomor telepon.

- Identitas penerima meliputi nama lengkap, Nomor Identitas, NPWP, alamat lengkap, nomor telepon.

3. Masukan nomor akta notaris dan tanggal akta notaris.

4. Pilih jenis perjanjian yang meliputi dalam isi perjanjian, mata uang yang akan digunakan, nominal dan jenis mata uang yang dipilih, serta jangka waktu perjanjian.

5. Masukan uraian objek jaminan fidusia yang meliputi jenis objek, merek, tipe, serial nomor, bukti objek, dan nominal objek.

6. Masukan nilai jaminan.

7. Daftarkan transaksi. Setelah melakukan pendaftaran, kamu akan menerima notifikasi sejumlah nominal yang harus dibayarkan.

8. Lakukan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, kamu bisa melihat status transaksi telah lunas dan mencetak sertifikat.