Brilio.net - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 tidak memiliki izin untuk beredar secara resmi di Indonesia. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, status iPhone 16 di Indonesia saat ini masih tergolong ilegal.

"Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi dan bisa beroperasi di Indonesia, artinya dia boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena kami belum mengeluarkan izin," kata Menperin brilio.net lansir dari Liputan6, Selasa (29/10)

Sebab, produk ini belum mendapatkan izin dari pemerintah untuk International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang merupakan syarat wajib bagi ponsel agar bisa berfungsi di jaringan telekomunikasi dalam negeri. Alasan utama di balik pelarangan ini yakni belum terpenuhinya komitmen investasi Apple di Indonesia.

Investasi yang ada dinilai belum mencapai nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen, yang menjadi syarat agar perangkat bisa memperoleh izin edar. Kondisi ini membuat iPhone 16 gagal memenuhi syarat TKDN dan otomatis tidak dapat mengantongi izin resmi untuk beredar di pasar Indonesia.

Selain Kemenperin, persetujuan IMEI untuk ponsel asing juga harus melalui Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini disebut sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketiga lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa ponsel-ponsel yang masuk ke Indonesia sudah memenuhi aturan teknis sekaligus komitmen investasi. Lantas apa saja fakta Pemerintah larang iPhone 16 beredar di Indonesia? Yuk simak selengkapnya, brilio.net lansir dari berbagai sumber, Selasa (29/10).

Fakta larangan iPhone 16 di Indonesia

Pemerintah Indonesia Larang iPhone 16 beredar dan spesifikasinya  2024 brilio.net

Pemerintah Indonesia Larang iPhone 16 beredar dan spesifikasinya
apple.com

1. Belum penuhi komitmen investasi pemerintah Indonesia.

Diketahui, komitmen investasi Apple terutama pada produk iPhone 16 sekitar Rp1,71 triliun. Namun sayangnya baru terealisasi sebanyak Rp1,48 triliun sehingga pihak Apple masih punya 'utang' untuk menyanggupi sisa investasi sebesar Rp240 miliar.

2. Masa berlaku TKDN Apple sudah habis.

Selain persoalan komitmen investasi, larangan iPhone 16 rilis di Indonesia lantaran sertifikat untuk Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dimiliki Apple masa berlakunya telah usai dan sejauh ini belum diperpanjang.

3. Meski dilarang, sejumlah unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia.

Melansir dari Kemenperin, walau status iPhone 16 masih dilarang di Indonesia namun ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia antara Agustus hingga Oktober 2024. Masuknya iPhone tersebut ternyata dari penumpang maupun kru layanan transportasi yang datang dari luar negeri.

4. Disorot media asing

Tentu pelarangan peredaran iPhone 16 jadi sorotan dari beberapa media asing seperti Bloomberg. Bagaimana tidak, larangan ini ternyata memberikan pukulan besar bagi Apple. Pasalnya Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar di Kawasan Asia Tenggara dengan penggunaan aktif smartphone terbanyak yakni 350 juta penggunaan aktif. Terlebih sejauh ini, iPhone menikmati penjualan flagship di negara Asia termasuk Indonesia.

Spesifikasi iPhone 16

Menyadur dari laman apple.com, berikut spesifikasi lengkap iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max:

- iPhone 16 dan iPhone 16 Plus

Pemerintah Indonesia Larang iPhone 16 beredar dan spesifikasinya  2024 brilio.net

Pemerintah Indonesia Larang iPhone 16 beredar dan spesifikasinya
apple.com

Apple memperkenalkan iPhone 16 dan iPhone 16 Plus dengan performa dan fitur baru yang semakin canggih. Kedua varian ini dibekali dengan chipset terbaru, yaitu A18, yang mengusung teknologi Apple Intelligence. Chip A18 ini dirancang dengan memori yang lebih besar serta Neural Engine 16-core, yang diklaim mampu meningkatkan performa serta efisiensi daya, sehingga daya tahan baterai juga lebih baik.

Dari segi tampilan, iPhone 16 hadir dengan layar OLED berukuran 6,1 inci dengan resolusi 2556 x 1179 piksel dan kerapatan 460 ppi, sementara iPhone 16 Plus menampilkan layar lebih besar, yakni 6,7 inci. Keduanya didukung oleh teknologi Super Retina XDR yang menawarkan tampilan HDR cerah, dengan kecerahan maksimal mencapai 2.000 nits. Layar ini juga dilengkapi lapisan anti-minyak (oleophobic coating) serta kaca keramik tahan gores untuk menjaga ketahanan dari goresan.

Pada bagian kamera, perubahan desain terlihat pada posisi kamera belakang iPhone 16 dan 16 Plus yang kini tersusun secara vertikal, berbeda dari model sebelumnya. Kedua ponsel dibekali kamera belakang ganda, termasuk kamera utama 48 MP dengan teknologi Sensor-shift OIS untuk kestabilan foto maupun video. Kamera kedua adalah kamera ultra-wide 12 MP yang memungkinkan pengguna untuk mengambil gambar makro dengan detail lebih baik, serta menangkap cahaya hingga 2,6 kali lebih banyak, menghasilkan kualitas gambar yang lebih tajam dan jernih.

Apple juga menyertakan teknologi AI terbaru bernama Apple Intelligence yang memungkinkan pengguna untuk meningkatkan produktivitas sekaligus efisiensi dengan memanfaatkan kemampuan bahasa dan gambar secara lebih cerdas. Teknologi ini dapat mendukung berbagai aplikasi, membuat tugas harian lebih mudah dan personal.

Tersedia dalam lima warna elegan hitam, putih, pink, ultramarine, hingga teal iPhone 16 maupun iPhone 16 Plus hadir dengan desain kaca di bagian belakang serta bingkai aluminium yang elegan. Kedua model juga dilengkapi dengan sertifikasi IP68, memastikan ketahanan terhadap air maupun debu.

Mengenai harga, iPhone 16 mulai dibanderol pada harga US$799 (sekitar Rp12,3 juta), sedangkan iPhone 16 Plus dibanderol mulai dari US$899 (sekitar Rp13,8 juta) memberikan pilihan yang beragam bagi para penggemar produk Apple.

- iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max

Pemerintah Indonesia Larang iPhone 16 beredar dan spesifikasinya  2024 brilio.net

Pemerintah Indonesia Larang iPhone 16 beredar dan spesifikasinya
apple.com

Apple meluncurkan iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max dengan ukuran layar yang lebih besar dibandingkan pendahulunya. iPhone 16 Pro memiliki layar 6,3 inci, sementara iPhone 16 Pro Max hadir dengan layar lebih luas, yaitu 6,9 inci. Kedua model ini mempertahankan desain bodi berbahan titanium yang dikenal ringan namun kuat, sehingga memberikan tampilan premium yang tahan lama.

Kedua varian ini dibekali tombol Camera Control dan Action Button, seperti iPhone 16, untuk memudahkan pengguna dalam pengaturan kamera serta akses cepat ke berbagai fungsi. Soal dapur pacu, iPhone 16 Pro maupun iPhone 16 Pro Max mengandalkan chip A18 Pro, yang menggunakan teknologi 3 nm sekaligus dilengkapi Neural Engine 16-core. Chip ini menawarkan peningkatan memori maupun efisiensi yang memastikan kinerja optimal serta daya tahan baterai yang lebih lama.

Pada sektor fotografi, iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max dilengkapi dengan sistem tiga kamera belakang. Kamera utama 48 MP Fusion Camera dikombinasikan dengan kamera ultra-wide 48 MP, serta kamera telefoto 12 MP berteknologi tetraprism yang menawarkan zoom optik hingga 5x. Dengan kombinasi ini, pengguna dapat menghasilkan foto berkualitas tinggi sekaligus memanfaatkan zoom dengan hasil yang lebih jernih.

Apple juga menyematkan fitur canggih Apple Intelligence yang memastikan privasi hingga keamanan pengguna. Apple Intelligence memanfaatkan Private Cloud Computing yang memungkinkan pemrosesan data antara perangkat maupun server berbasis Apple silicon, alhasil menciptakan pengalaman komputasi yang cepat nan aman.

Tersedia dalam warna titanium hitam, titanium natural, titanium putih, dan titanium desert, iPhone 16 Pro maupun iPhone 16 Pro Max juga menawarkan opsi penyimpanan berkapasitas 128GB hingga 1TB, memberikan fleksibilitas bagi pengguna yang membutuhkan ruang penyimpanan besar. Harga iPhone 16 Pro mulai dari US$999 atau sekitar Rp15,4 juta, sedangkan iPhone 16 Pro Max dibanderol mulai dari US$1.199 atau setara Rp18,5 juta.