Brilio.net - Gara-gara postingan di media sosial, beberapa pengguna media sosial akhirnya berurusan dengan hukum. Kejadian itu ternyata tak cuma ada di Indonesia. Di pakistan, kejadian pidana karena postingan di media sosial juga terjadi. Bahkan, baru-baru ini seseorang divonis hukuman mati karena postingannya di Facebook.

Adalah Taimoor Raza, pria 30 asal Multan, Provinsi Punjab, Pakistan yang divonis hukuman mati. Ia dinyatakan bersalah setelah menghujat Nabi Muhammad SAW di akun Facebooknya dan sengaja menyebarkan gambar bentuk serangan atau tantangan.

Taimoor Raza  2017 istimewa


Dilansir brilio.net dari Telegraph, Selasa (13/6), Pengadilan Anti Terorisme Pakistan bahkan menyebut jika ia juga telah membuat komentar terhadap pemimpin agama Muslim Sunni dan menghina istri nabi yang memberatkan hukumannya. Kasus yang sangat sensitif ini membuat ia dijatuhi hukuman yang sangat berat.

Kasus ini disebut sebagai contoh baru cara menindak kasus ujaran kebencian hingga tindak kekerasan di media sosial.

Namun, saat Telegraph menanyai isi postingan yang membuat Taimoor Raza divonis hukuman mati, pengadilan tak mau menyebut karena isi postingannya terlalu ofensif hingga tak pantas untuk diulangi kembali.

Raza saat ini harus mengajukan banding ke Pengadilan Tingga Pakistan. Kemudian jika gagal harus banding ke Mahkamah Agung atau ia menjadi orang pertama di Pakistan, bahkan di dunia, yang dieksekusi hukuman mati karena ujaran kebencian di media sosial.

Raza divonis atas pasal 295-C KUHP karena dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW dan telah menghasut serta mengibarkan kebencian terhadap sektarian.

Jaksa setempat, Shafiq Qureshi, menyebut bahwa Raza ditangkap di halte bus setelah polisi mengantongi bukti bahwa ia secara ofensif menghina Nabi Muhammad SAW. Ia kemudian dijerat pasal penodaan agama.

Qureshi menyebut jika Raza merupakan anggota komunitas minoritas Syiah. Di pengadilan, ia dituduh menyebarkan 'pidato kebencian' terhadap sekte Deobani yang merupakan menganut aliran Islam Sunni yang ketat.

Kelompok hak asasi manusia di Pakistan mereaksi terhadap putusan itu dan meminta putusan tersebut dibatalkan.

"Menghukum seseorang sampai mati karena diduga memposting materi hujatan secara online adalah pelanggaran terhadap hukum internasional hak asasi manusia dan preseden berbahaya," kata Nadia Rahman dari kelompok pembela hak asasi manusia Pakistan.