Brilio.net - Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye resmi dilengserkan setelah Mahkamah Konstitusi meloloskan voting mosi pemakzulan yang sudah diajukan oleh parlemen pada 9 Desember 2016 lalu.

Seperti dilansir dari nytimes, Jumat (10/3), Ketua Hakim MK Korea Selatan, Lee Jung-mi mengungkapkan keputusan pemakzulan Geun-hye.

park geun hye dimakzulkan © 2017 brilio.net

Ketua Hakim MK Lee Jung-mi (foto: SBS TV)

"Tindakannya (Park Geun-hye) sudah merusak semangat dari demokrasi dan supremasi hukum yang sangat serius. Ia melanggar kepercayaan masyarakat dan kami tidak bisa menoleransi hal tersebut. Oleh karena itu Park Geun-hye resmi diberhentikan," ucap Hakim Lee.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Park Geun-hye dilengserkan dari kursi kepresidenan karena dugaan skandal korupsi dan juga pembocoran rahasia negara. Keputusan dari 8 hakim MK hari ini, Jumat (10/3) ditandai sebagai puncak kekacauan politik Korsel selama empat bulan belakangan ini.

park geun hye dimakzulkan © 2017 brilio.net

Aksi damai tuntutan pemberhentian Park Geun-hye.

Sebagai tanda bagaimana demokrasi yang ada di Korea Selatan yang bisa dibilang masih muda, Presiden dimakzulkan secara damai tanpa adanya kekerasan dan konflik, ditandai dengan aksi protes yang damai yang dilakukan hampir seluruh masyarakat Korea. Dengan diketuknya palu hakim, masyarakatpun berpesta turut merayakan demokrasi.

park geun hye dimakzulkan © 2017 brilio.net

Rakyat bersorak-sorai merayakan dimakzulkannya Park Geun-hye.

"Ini adalah keajaiban, salah satu batu sandungan yang bisa digunakan untuk menguatkan demokrasi di Korea Selatan," ungkap Kang Won-taek, mahasiswa Politik dari Seoul National University.

Menurut hukum, Negeri Ginseng sudah diharuskan untuk memilih presiden baru paling tidak selama 60 hari. Untuk sementara Korea Selatan dipimpin oleh pelaksana tugas presiden, Hwang Kyo-ahn yang merupakan lawan politik Park Geun-hye.