Brilio.net - Sudah bukan rahasia lagi jika sejumlah rumah sakit di Malaysia kerap dijadikan destinasi kesehatan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun tentu saja di masa pandemi Covid-19, untuk berobat ke Negeri Jiran tidak lagi semudah sebelum adanya penyebaran virus corona.
Apalagi selama pandemi, Malaysia menerapkan Movement Control Order (MCO), istilah yang digunakan untuk menyebut penerapan lockdown. Selama MCO, banyak sektor di negara itu yang mesti mengubah aturan bagi pengunjung, tak terkecuali untuk keperluan pengobatan di beberapa rumah sakit.
Di masa transisi (kenormalan baru), Malaysia menerapkan relaksasi MCO atau fase Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) yang dimulai pada 10 Juni hingga 31 Agustus 2020. Kebijakan ini mengatur kedatangan pasien yang hendak melakukan pengobatan.
Karena itu, ketika ada calon pasien dari negara lain yang ingin melakukan pengobatan di sejumlah rumah sakit di Malaysia dianjurkan untuk terlebih dahulu melihat beberapa persyaratan. Sejumlah peraturan perlu dipatuhibagi pasien yang akan berobat agar melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi ini.
Oh iya, kebijakan relaksasi MCO diberlakukan sesuai dengan fase 1 yang terbagi ke dalam dua kategori yaitu 1A dan 1B. Pasien dengan kategori 1A adalahmereka dengan penyakit serius yang membutuhkan perawatan secara intensif di ICU dan telah mendapat rujukan dari rumah sakit. Kedatangan pasien ini menggunakan pesawat evakuasi (medical evacuation).
Sementara pasien dengan kategori 1B adalah pasien yang mempunyai masalah kesehatan jantung (kardiologi) dan onkologi, ataupun pasien dengan keadaan kritis lain yang menggunakan pesawat charter. Kedua kategori pasien diwajibkan memiliki appointment letter dengan rumah sakit tujuan yang berada di bawah naungan Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC), lembaga resmi yang mengatur turis asing untuk datang berobat.
Setelah mengetahui hal tersebut, pasien atau keluarganya harus memenuhi berbagai persayaratan yang diberlakukan pemerintah Malaysia. Hal ini semata-mata dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19. Berikut empat persyaratan yang wajib diketahui untuk berobat ke Malaysia saat masa kenormalan baru.
1. Mengisi surat permohonan berobat
Hal pertama yang perlu dilakukan ialah mengisi surat permohonan untuk berobat serta memperoleh persetujuan dari dokter terkait. Setiap pasien perlu mengirimkan resume medis terlebih dahulu sebagai langkah evaluasi.
Evaluasi tersebut nantinya bisa mengetahui pasien tersebut layak atau tidak melakukan pengobatan di salah satu rumah sakit di Malaysia. Kemudian dokter akan menuliskan surat pemohonan ke pihak MHTC.
2. Mendapatkan persetujuan MHTC
Setelah dokter terkait menuliskan surat permohonan kepada pihak MHTC, selanjutnya pasien perlu menunggu persetujuan. MTHC akan melakukan review serta memutuskan layak atau tidak pasien melakukan pengobatan di Malaysia.
Proses review hingga mendapatkan persetujuan biasanya akan memakan waktu maksimal selama 14 hari. Apabila pasien diperbolehkan, maka selanjutnya perlu untuk mengatur transportasi baik menggunakan pesawat evakuasi atau charter yang diikuti dengan memasukan deposit ke rumah sakit tujuan.
3. Menjalani tes PCR
Setelah mendapatkan persetujuan MHTC serta mengurus transportasi untuk keberangkatan, pasien selanjutnya harus menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19. Mereka harus melakukannya sekurang-kurangnya 3 hari sebelum menuju Malaysia.
Pasien hanya boleh didampingi satu pendamping saja, kecuali jika berumur kurang dari 12 tahun, maka diperkenankan untuk 2 orang yang mendampinginya. Seluruhnya harus menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif.
4. Isolasi 14 hari
Setelah pasien dan pendamping sampai ke rumah sakit tujuan,merekaharusmenjalani isolasi selama 14 hari. Meskipun tes PCR sudah menunjukkan hasil negatif, namun karantina mandiri perlu dilakukan guna meminimalkan adanya penularan saat berada di perjalanan.
Begitu sampai di rumah sakit, pasien serta pendamping akan kembali melakukan tes PCR guna memastikan sebelum menjalani berbagai pengobatan. Untuk orang yang tidak mengalami keluhan kritis seperti dua kategori (1A maupun 1B), hingga kini masih belum ada informasi selanjutnya.
Jadi keempat persyaratan tersebut perlu dipenuhi pasien dari negara lain sebelum melakukan pengobatan ke rumah sakit di Malaysia. Berbagai aturan tersebut memang harus dilaksanakan sebagai upaya mengurangi angka penyebaran virus corona di seluruh dunia.