Brilio.net - Saat ini, penyakit akut bisa menyerang siapa saja tanpa mengenal usia. Misalnya saja penyakit kanker, bahkan seseorang yang sudah menderita penyakit kanker bisa berisiko terkena penyakit jantung dan penyakit bawaan lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah dari Heartology Cardiovascular Center, dr. Ario Soeryo Kuncoro, Sp.JP(K). Menurutnya pengobatan kanker dengan kemoterapi agresif bisa menyebabkan pasien kanker berisiko mengalami penyakit jantung.

Ario menjelaskan, kelompok yang memiliki risiko tinggi terhadap penyakit jantung tersebut rentan terkena kardiotoksisitas akibat terapi kanker. Namun tak semua pasien kanker mengalaminya.

“Biasanya pasien yang telah memiliki penyakit jantung dan yang memiliki faktor risiko, usia lanjut, serta paparan terhadap agen kardiotoksik multiple,” katanya dalam webinar baru-baru ini.

Gangguan toksisitas yang muncul meliputi disfungsi ventrikel kiri, hipertensi, iskemia miokard, thrombosis arteri, serta aritmia atau gangguan irama jantung. Untuk itu diperlukan panduan bagi pasien kanker yang telah memiliki penyakit kardiovaskular ataupun yang berisiko terhadap terapi kanker.

"Selain itu diperlukan juga pengelolaan dengan pendekatan multidisiplin kardio-onkologi, sebagai upaya pencegahan dan pengobatan pasien kanker yang menghadapi masalah jantung yang disebabkan oleh terapi pengobatan kanker (CTRCD – Cancer Therapeutic-Related Cardiac Dysfungsion)," tuturnya.

Untuk itu, setiap pasien yang berisiko penting untuk mendeteksi kardiotoksik baik sebelum, selama, dan sesudah terapi kanker dengan metode ekokardiografi.

"Pemeriksaan ekokardiografi pada pasien kanker dilakukan dengan memperkirakan risiko terjadi kardiotoksisitas berdasarkan stratifikasi risiko, jenis obat terapi, serta radioterapi," jelas Ario.

Pemeriksaan ekokardiografi menggunakan metode imaging dapat dinilai secara tepat dan akurat. Frekuensi pemeriksaan ekokardiografi pada pasien kanker pun tergantung pada kondisi pasien serta tujuan terapi.

Namun apabila dalam kondisi stabil dan pasien menjalani kemoterapi teratur sesuai jadwal, maka pemeriksaan ekokardiografi dapat dilakukan setiap 1 tahun sekali.

Akan tetapi, bila kondisi pasien memburuk di bulan ke-15 setelah kemoterapi dan diduga berkaitan dengan kardiotoksisitas, maka pemeriksaan ekokardiografi harus dilakukan lebih sering sesuai kebutuhan.

"Untuk pemantauan secara klinis, rekomendasi pemeriksaan ekokardiografi bagi pasien kanker wajib dilakukan minimal 1 kali dalam setahun. Pasien juga disarankan menggunakan ekokardiografi 3D sebagai pemeriksaan yang optimal dan akurat untuk mendeteksi CTRCD," tutup Ario.