Brilio.net - Orang bijak taat pajak. Slogan Direktorat Jenderal Pajak ini tentu tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Bagi kamu pemilik kendaraan bermotor, salah satu pajak yang harus dilunasi adalah pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat kamu membayar pajak STNK, coba kamu perhatikan pada nominal yang kamu bayarkan, selain membayar pajak pokok, kamu pun akan dikenakan biaya SWDKLLJ. Apa itu SWDKLLJ?

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan melakukan pembayaran SWDKLLJ, maka kamu secara otomatis akan terdaftar asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh salah satu perusahaan asuransi BUMN yaitu Jasa Raharja.

Seperti dilansir brilio.net dari website resmi Jasa Raharja, Minggu (10/1), keuntungan yang dapat kamu peroleh dari pembayaran SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 adalah mendapatkan biaya perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas maksimal sebesar Rp 25.000.000. Sedangkan besarnya biaya SWDKLLJ yang dibayarkan tergantung jenis kendaraannya. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai dengan 250 cc akan dikenakan tarif sebesar Rp 35.000 dan jenis jeep, sedan, dan lainnya bisa mencapai Rp 143.000.

Bagi kamu yang taat pajak ini penting untuk kamu ketahui. Sebab kamu berhak melakukan klaim asuransi apabila mengalami kecelakaan lalu lintas. Jadi, bayar pajak tepat waktu itu ada manfaatnya kan?