Brilio.net - Jika kamu sering bertanya-tanya kenapa banyak pengendara diberhentikan tiba-tiba oleh polisi lalu lintas, mungkin kamu belum menyadari bahwa hal-hal ini membuat pengendara berhak ditilang.
Hindari 12 pelanggaran lalu lintas ini jika kamu tidak mau berurusan dengan aparat polisi di jalan raya. Selain pelanggaran ini berbahaya, kamu juga bisa jadi sasaran empuk polisi untuk ditilang, hati-hati.
1. Zebra Cross
Jangan anggap remeh garis putus-putus berwarna putih ini, jika kamu ceroboh dan tidak mendahulukan pejalan kaki yang menyebrang di zebra cross, kamu bisa kena tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 (huruf a dan b) dengan denda Rp 500.000.
2. Muatan dan Dimensi
Ini khusunya untuk mobil pengankut seperti pickup dan truck, hati-hati dengan muatan yang kamu bawa, pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 menjelaskan kalau muatannya tidak sesuai peraturan yang berlaku, kamu bisa di kenai denda tilang sebesar Rp 500.000.
3. Melawan Arus
Inget masalah di Jakarta saat ada pengendara motor yang melawan arus, tapi tidak mau mengalah meskipun di depannya ada mobil? Nah, hal itu jangan sampai kamu tiru. Itu melanggar pasal 287 Ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf (a b dan c) Rp 500.000.
4. Rambu, Marka dan Apill
Suka nerobos lampu merah? Berbelok arah ditempat yang dilarang? Atau berhenti di ruang tunggu sepeda? Hati-hati karena kamu bisa jadi sasaran empuk tilang polisi dengan denda Rp 500.000, sesuai pasal 287 1 jo pasal 106 ayat 4 (huruf a, b dan c)
5. Angkutan umum yang penumpangnya bergelantungan
Kalau kamu suka naik metromini atau sejenisnya, usahakan jangan bergelantungan di pintu apalagi di atap, selain bahaya, kasihan si sopir, dia bisa kena tilang akibat melanggar pasal 300 c jo pasal ayat (huruf e) dengan denda Rp 250.000
6. Berboncengan lebih dari satu
Jangan salah, kapasitas maksimal roda dua hanya untuk dua orang. Jangan lebih, kamu bisa kena tilang karena melanggar pasal 292 jo pasal ayat 9 dengan denda Rp 250.000.
7. Tidak memakai helm
Hati-hati, ini paling sering di sepelekan, tidak mengenakan helm sabuk keselamatan. Pasal 290 jo Pasal 106 (7) dendanya tidak sedikit Rp 250.000.
8. Balapan di jalan raya
Kalau mau balapan di sirkuit, kalau di jalan raya siap aja di kejar polisi. Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
9. Mengemudi tidak wajar
Mengemudi tidak wajar itu misalnya mengendarai motor sambil berdiri atau dengan jumping di jalan raya. Hati hati, kamu bisa jadi sasaran tilang pak polisi karena melanggar pasal 118 (huruf b).
10. Persyaratan teknis dan laik jalan
Lengkapi kendaraanmu. kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Jika tidak kamu bisa ditilang dengan denda Rp 250.000 karena melanggar pasal 285 ayat 1 jo pasal 106, pasal 48 ayat 2-3.
11. Mobil barang mengangkut orang
Ini biasanya terjadi di perkampungan. Banyak orang naik truk atau pickup, padahal mobil tersebut untuk mengangkut barang. Hati-hati pak sopir, kamu bisa jadi target tilang pak polisi karena melanggar pasal 303 jo pasal 137 ayat huruf a, b dan c.
12. Pengendara dibawah umur
Selain bahaya, pengendara juga pasti akan ditilang polisi yang bertugas. Apalagi saat razia. Bisa kena pasal karena tidak memiliki SIM pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 dengan denda Rp 1.000.000.
BACA JUGA:
Seram, hewan raksasa berbentuk pipa ditemukan di dasar laut
Awas! 10 Bahan makanan ini nggak boleh kamu simpan di dalam lemari es
Ini penjelasan ilmiah Mario bisa bertahan di roda pesawat selama 1 jam
Akhirnya, makhluk mirip Gollum di Kalimantan berhasil diselamatkan
True Story: 'Aku gak mau nambah dosa dengan menggugurkan kandunganku'
Diperkirakan punah 60 juta tahun lalu, ikan ini nongol di Indonesia