Brilio.net - Banyaknya pemberitaan mengenai pencurian kendaraan bermotor membuat banyak orang takut mengalami hal serupa. Apalagi kebanyakan orang tak tahu bagaimana seharusnya tindakan yang dilakukan pasca kehilangan kendaraan bermotornya.

Kalau kendaraan bermotormu hilang sementara cicilannya belum lunas, maka kamu akan dapat ganti rugi karena semua motor kredit itu pasti diasuransikan. Nah, biar kamu paham gimana cara mengurus kendaraan yang hilang, berikut penjelasan brilio.net yang telah dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (21/4).

1. Kelengkapan yang kamu butuhkan adalah fotokopi KTP, fotokopi STNK, fotokopi faktur, fotokopi BPKB, fotokopi tanda lapor, fotokopi polis asuransi, dan pengantar asli dari asuransi.

2. Selanjutnya kamu bisa lapor ke pihak leasing/asuransi dulu atau pilih ke Polsek terdekat terlebih dahulu. Misalnya ke pihak asuransi kendaraanmu dulu, maka kamu ke sana untuk memberitahukan kehilangan dan meminta surat pengantar asuransi. Jangan lupa tanyakan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan klaim asuransi.

3. Setelah kamu melaporkan kehilangan motormu ke Polsek terdekat, di sana kamu akan diberi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Pemblokiran.

4. Bawa Surat Pemblokiran yang kamu dapat ke Direktorat Lalu Lintas agar bisa mendapatkan Surat Keterangan Pemblokiran.

5. Setelah itu kamu harus ke bagian Sat V Ranmor Ditreskrimum agar bisa mendapatkan Surat Keterangan Hilang.

6. Kamu juga membutuhkan Laporan Kemajuan dari Polsek/Polres/Polda tempat kamu melapor agar bisa mendapatkan Surat Bukti Lapor.

7. Setelah berbagai kelengkapan di atas kamu dapatkan, barulah kamu bisa mengajukan klaim ke asuransi tempat kendaraanmu dijaminkan.

Memang proses yang harus kamu lalui cukup menguras waktu dan tenaga. Tapi itu tetap harus kamu lakukan agar kamu bisa mendapatkan ganti dari kendaraanmu yang hilang. Ingat, selalu bawa berkas yang ada agar kamu tak perlu bolak-balik jika sewaktu-waktu berkas itu dibutuhkan.

Itulah sedikit penjelasan mengenai prosedur yang harus kamu lakukan saat kendaraanmu hilang. Pengetahuan ini hanya untuk jaga-jaga, lho! Yang pasti semua orang tak ada yang mengharapkan terkena musibah itu.

Semoga bermanfaat dan tetap berhati-hati membawa kendaraanmu ya!