Brilio.net - Beberapa waktu belakangan ini, media sosial banyak diramaikan foto-foto orang yang melakukan pembunuhan terhadap hewan-hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang. Hal ini dipicu oleh adanya kasus seorang perempuan asal Jember yang memposting foto hasil buruan kucing hutan/macan akar (felis bengalensis) pada 12 september 2015 dan berakhir di kepolisian. Akhirnya, netizen pun ramai-ramai mengadukan kasus pembunuhan hewan dilindungi ke media sosial dan berharap pihak berwajib bisa menanganinya.

Namun bagaimana dengan kasus pembunuhan hewan dilindungi di tempat-tempat yang unsur adatnya justru lebih kuat dibandingkan dengan hukum negara? Hal ini seperti kasus yang ditemukan oleh salah seorang netter bernama Nia. Selasa, (20/10) Nia pun mengadukan temuannya tentang pembunuhan burung Kasuari yang fotonya diunggah dengan santai oleh pemburunya di media sosial.

Bantai hewan dilindungi, pria ini bilang UU tidak berlaku di sini

Bantai hewan dilindungi, pria ini bilang UU tidak berlaku di sini

Akan tetapi akun @Shultan Archery yang menunggah foto-foto pembunuhan burung Kasuari pada itu mengatakan bahwa di tempatnya di Papua, hukum Undang-undang (UU) Perlindungan tidak digubris dan dikalahkan hukum adat. "Asal tau aja ya, di sini, Papua. Hukum adat lebih di atas (dipatuhi) dibandingkan hukum negeri (Undang-undang)," kata @Shultan mengomentari ancaman pelaoporan kasus pemburuan Kasuari terhadapnya.

Simak saja foto-foto pemburuan dan pembunuhan burung Kasuari yang dilakukan @Archery serta komentarnya terhadap ancaman undang-undang yang ditanggapi sepele olehnya:

Bantai hewan dilindungi, pria ini bilang UU tidak berlaku di sini

Bantai hewan dilindungi, pria ini bilang UU tidak berlaku di sini

Bantai hewan dilindungi, pria ini bilang UU tidak berlaku di sini

Bantai hewan dilindungi, pria ini bilang UU tidak berlaku di sini

Hmm, gimana ya ujung kasus ini? Benarkah di Papua undang-undang tidak lebih dipatuhi dari pada hukum adat?