Brilio.net - Saat kita baru menjadi karyawan pasti akan ditanyai apakah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Pasti jawabannya kebanyakan belum. Padahal membayar pajak itu wajib bagi mereka yang penghasilannya memenuhi ketentuan wajib pajak. Namun masih banyak yang belum mengetahui kewajiban dan manfaat memiliki NPWP.
Lalu sebenarnya apa sih manfaat NPWP itu? NPWP berguna untuk pengajuan kredit bank, pembuatan rekening koran di bank, pengajuan SIUP/TDP, pembayaran pajak final, pembuatan paspor dan mengikuti lelang di instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD. Dan kamu tidak perlu khawatir NPWP berlaku seumur hidup alias tidak ada batas waktunya.
NPWP diberlakukan kepada 3 jenis pegawai, berikut daftarnya beserta berkas yang harus dipersiapkan jika akan mendaftar NPWP:
1. NPWP untuk Pegawai yang ikut perusahaan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi paspor untuk WNA
- Fotokopi SK PNS atau surat keterangan kerja dari perusahaan swasta
- Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan di kantor Pajak
2. NPWP untuk pengusaha atau wiraswasta
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Surat keterangan usaha minimal dari kelurahan
- mengisi formulir pernyataan berwirausaha yang bermaterai (formulir disediakan kantor pajak, materai bawa dari rumah)
- mengisi formulir pendaftaran (sudah ada di kantor pajak)
3. NPWP istri yang tetap ingin melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak terpisah dengan suami
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi perjanjian pemisahan penghasilan dan harta antara suami dan istri.
- Fotokopi SK PNS atau keterangan kerja dari perusahaan sang istri
- Mengisi formulir pendaftaran (sudah tersedia di kantor pajak)
Jika sudah lengkap, anda tinggal datang ke kantor pajak setempat sesuai dengan alamat domisili di KTP. Cara membuatnya pun juga termasuk cukup cepat, satu hari kerja dan tidak dipungut biaya sama sekali. Tapi ingat pembuatan NPWP ini tidak bisa diwakilkan orang lain. Jika anda sedang berada di kota perantauan, anda bisa mendaftar lewat online melalui alamat https://ereg.pajak.go.id/ dengan mempersiapkan scan KTP dengan ukuran kurang dari 200 kb.