Brilio.net - Insiden coret-coret bendera Merah Putih kembali terulang. Kali ini dilakukan oleh salah satu pendukung klub Persib Bandung. Peristiwa itu terjadi ketika konvoi keberhasilan Persib Bandung menyabet juara Piala Presiden pekan lalu.

Konvoi yang diadakan pada hari Minggu (25/10) dibuka oleh Walikota Bandung, Ridwan Kamil. Dalam sambutannya, Ridwan Kamil memberikan arahan untuk selalu menjaga ketertiban. Namun masih ada saja ulah salah satu supporter yang melanggar.

Inilah yang terjadi dalam konvoi kemenangan klub sepakbola asal Bandung Persib. Dalam konvoi itu salah satu penggemar sekaligus peserta konvoi kedapatan mengibarkan Bendera Kebangsaan Merah Putih menggunakan sepeda motor.

Ini dia gambarnya yang brilio.net peroleh dari salah satu akun media sosial Path. Dalam akun tersebut si pemilik akun berkomentar: “Euforianya kebablasan jeng! Ieu teh bendera merah putih lain” (euforianya kelawatan bro! Ini tuh bendera merah putih).

Bendera Merah-Putih dicoret-coret dalam pawai persib, miris!


Padahal menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dicantumkan dalam Bab III Pasal 24 e, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar
atau  tanda  lain  dan  memasang  lencana  atau  benda
apapun pada Bendera Negara. Apabila dilanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.