Brilio.net - Ramadan akan segera berakhir. Itu artinya kita sudah harus bersiap untuk mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi kewajiban umat Muslim sebelum datangnya salat Idul Fitri.

Sudah jamak diketahui jika setiap orang berkewajiban membayarkan zakat sebesar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi masyarakat setempat.

Tapi tak jarang zakat fittrah dilakukan hanya dengan memberikan uang seharga beras tersebut. Lalu bagaimana hukum melakukan penggantian beras atau makanan pokok sejenis dengan uang?

Gus Arifin dalam buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal, dikutip brilio.net, Selasa (14/7) menjelaskan jika membayar zakat dengan harganya atau uang merupakan persoalan yang telah diperselisihkan oleh beberapa madzhab sejak dulu. Di antara pendapat-pendapat itu adalah:

1. Boleh memberikan zakat dalam bentuk uang untuk setiap jenis zakat. Hal ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah serta madzhabnya dan Imam Auza'i (Malikiyah). Demikian pula menurut para Imam yang biasa disebut sebagai ashhabur rayi (para Imam yang bersandar pada dalil rasio).

2. Tidak boleh (atau makruh saja menurut pendapat yang masyhur) memberikan zakat berupa uang, tetapi boleh menggantikannya dengan benda lain yang sejenis dalam kategori zakat, seperti memberikan zakat perak dengan emas yang seharga dengan jumlah berat yang tidak sama atau sebaliknya, memberikan zakat sapi dengan kerbau atau sebaliknya, menurut Al-Imam Malik (93-179 H) serta mazhabnya.

3. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang untuk setiap jenis zakat, menurut Al-Imam Asy-Syafi'i (150-204 H) serta sebagian besar mazhabnya. Hal ini dijelaskan oleh beberapa Imam di dalam mazhabnya, seperti Asy-Syairazi (393-476 H) dan Ibn Syaraf An-Nawawi (631-676 H).

4. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang kecuali beberapa hal, menurut sebagian mazhab Syafii. Beberapa hal tersebut antara lain:
a. zakat perdagangan,
b. ketika tidak ditemukan benda yang wajib dizakatkan seperti seekor kambing sebagai zakat atas 5-9 ekor sapi,
c. untuk menambal terpenuhinya benda yang diberikan sebagai zakat seperti ketika ada pilihan antara zakat berupa 5 ekor unta bintu labun (umur 2 th) atau 4 ekor unta hiqqah (umur 3 th) dan ketika memilih yang dipandang lebih tinggi harganya ternyata tidak ada dan justru harus memilih yang lebih rendah harganya dengan tambahan uang yang seimbang,
d. atas dasar keputusan imam yang didasarkan pada kemaslahatan penerimanya.

5. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang kecuali zakat perdagangan, menurut Al-Imam Ahmad ibn Hanbal dan mazhabnya sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qudamah Al-Maqdisiy (541-620 H) di dalam Al-Mughniy, Juz I.

Dari lima pendapat di atas, sangat jelas jika terdapat dua pandangan mengenai penggunaan uang dalam menunaikan zakat fitrah. Imam Abu Hanifah serta madzhabnya membolehkan mengganti makanan pokok untuk zakat fitrah dengan uang.

Sedangkan pendapat lain mengatakan jika zakat fitrah yang kewajibannya ditunaikan dengan makanan pokok tidak boleh digantikan dengan uang. Hal ini merujuk pada pendapat menurut Al-Imam Asy-Syafi'i (150-204 H) serta sebagian besar mazhabnya.

Maka dari itu, tinggal kita menentukan pilihan mau mengambil hujjah Imam mana untuk dijadikan pegangan kita dalam menunaikan zakat fitrah ini.

BACA JUGA:

Hindari minum teh saat sahur, ini alasannya

Ini kenapa bulan dalam kalender Jawa mirip dengan kalender Hijriyah

Evolusi hijab dari masa ke masa di Indonesia, cantik dan bikin gemes

Ini proses pengamatan bulan untuk menentukan awal Ramadan dan Syawal

Ini kota di Amerika yang menerapkan hukum syariah Islam

Ini dia sahur ala anak kos masaknya pakai rice cooker dan setrikaan

Belajar keteguhan hati dari Bilal, budak yang jadi muazin pertama

Ini rentang waktu puasa di seluruh dunia, paling lama 22 jam