Brilio.net - China memang terkenal sebagai negara yang tegas dalam menegakkan aturan. Kamu tentu pernah mendengar aturan negara Tirai Bambu itu yang melarang warganya untuk memiliki anak lebih dari satu. Tidak hanya itu, China bahkan tidak segan-segan menerapkan hukuman mati para koruptor.
Nah, baru-baru ini negara dengan penduduk terbanyak di dunia itu melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Pasal 284 KUHP China. Dalam amandemen itu disebutkan bahwa bagi siswa yang ketahuan mencontek saat ujian akan dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman tergas tersebut akan efektif berlaku mulai 1 November 2015.
Secara lebih rinci dijelaskan, perubahan tersebut menetapkan bahwa bagi siapapun yang berbuat curang atau merencanakan penipuan akan dikenakan hukuman penjara tiga tahun, sementara kasus yang lebih serius akan diberikan hukuman antara 3-7 tahun dan denda.
Menurut Hong Daode, seorang profesor hukum pidana di Universitas Ilmu Politik dan Hukum China, amandemen baru tersebut akan menjadi langkah pencegahan yang kuat terhadap aksi kecurangan. Dia juga berharap aturan itu akan "membersihkan" tindakan tercela selama ujian, meningkatkan integritas pribadi, serta membangun atmosfir sosial yang positif.
Diberitakan shanghaiist yang dikutip brilio.net, Rabu (28/10), kasus kecurangan selama ujian di China memang cukup memprihatinkan. Beberapa siswa bahkan nekat menyewa jasa joki ujian, sementara dalam kasus yang lebih ekstrim, mereka menggunakan cara-cara layaknya dalam film.
Recommended By Editor
- Jualan demi bayar sekolah sejak SD, Sidik kini dapat beasiswa di Unpad
- Bikin alat bantu tidur, dua pemuda Indonesia bersaing di NTU Singapura
- Shah Rukh Khan dapat gelar Doktor HC dari universitas di Skotlandia
- Soal matematika ini diprotes ribuan orang karena sulit dipecahkan
- Sekolah Pos, pendidikan untuk kaum marjinal di Solo