Brilio.net - Salah satu terpidana mati kasus narkoba asal Brazil, Rodrigo Gularte melalui tim pengacaranya beberapa waktu lalu ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Banten. Tim pengacara berargumen bahwa kliennya gila sehingga tidak bisa dihukum.

Tim pengacara Rodrigo menyiapkan 22 bukti baru atau novum dan 14 di antaranya menunjukkan kalau Rodrigo mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa dihukum atau setidaknya menunda hukuman mati terhadap terpidana.

Namun menurut UU No 5 Tahun 1969 Bab 2 Pasal 7 menyebutkan bahwa penundaan hukuman mati hanya berlaku apabila terpidana hamil dan eksekusi akan dilakukan 40 hari setelah sang bayi dilahirkan. "Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan."

Penundaan eksekusi pidana mati juga dapat dilakukan karena faktor lain, yaitu perihal permintaan terpidana. Dalam Pasal 6 Ayat (2) UU No 2/PNPS/1964 dikatakan bahwa apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut. Terkait hal ini, Basrief Arief (mantan Jaksa Agung) dalam artikel alasan penundaan eksekusi hukuman mati mengatakan bahwa sesuai dengan UU No 2/PNPS/1964, diisyaratkan terpidana memiliki kesempatan mengajukan permintaan terakhir, antara lain bertemu keluarga. Nah, apabila keluarganya di luar sana sakit sehingga minta waktu, maka permintaan ini harus dipenuhi.