Brilio.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 2014 Emirsyah Satar menjadi tersangka kasus dugaan suap di perusahaan maskapai penerbangan yang pernah dipimpinnya itu.

Selain Emirsyah Satar (ESA), KPK menetapkan satu lagi tersangka berinisal SS dari Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. atas kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam rilisnya, Kamis (19/1), KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Tersangka Emirsyah Satar saat duduk sebagai Direktur diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut dari SS terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Atas perbuatannya tersebut, ESA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata KPK dalam rilisnya, Kamis (19/1).

Perkara yang mencoreng nama Garuda Indonesia itu tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya.

Rabu kemarin, KPK telah melakukan penggeledahan pada empat lokasi di kawasan Jakarta Selatan yang diduga berkaitan dengan kasus Emirsyah. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut, penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan sebuah kasus baru.

Garuda Indonesia sendiri menyebut jika kasus ini merupakan kasus individual dan tak ada hubungannya dengan korporasi. "Sehubungan dengan hasil investigasi KPK yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dengan BUMN transportasi, dengan ini manajemen maskapai nasional Garuda Indonesia menyampaikan bahwa dugaan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan korporasi, namun lebih kepada tindakan perseorangan," kata pihak Garuda Indonesia pada siaran pers yang dibuat Kamis (19/1) hari ini.

Penetapan Emirsyah Satar sebagai tersangka ini berdekatan dengan putusan pengadilan di Inggris kepada Rolls-Royce yang menyatakan jika perusahaan manufaktur pesawat itu terbukti memberi suap kepada oknum-oknum di beberapa negara. Di antara beberapa negara itu adalah Indonesia dan Thailand.

Atas tindakan itu, Pengadilan menjatuhkan hukuman denda sebesar 671 juta poundsterling atau senilai Rp 11 triliun pada Rolls Royce.

Dilansir brilio.net dari The Guardian, Rolls-Royce menyuap oknum di Indonesia dari maskapai Garuda Indonesia sebesar 1,8 juta poundsterling dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit sebagai pengikat kontrak agar maskapai penerbangan yang mereka pimpin membeli pesawat dari perusahaan tersebut. Oknum yang dimaksud pun merujuk pada Emirsyah yang saat itu menjabat sebagai direktur maskapai pelat merah itu.