Brilio.net - Farhat Abbas memang sering membuat heboh dunia maya dengan twit-twitnya yang ngawur dan sensasional. Mulai dari twit war dengan anak-anak Ahmad Dhani sampai dengan konfliknya dengan Deddy Corbuzier. Publik pun menilai bahwa Farhat sebagai seorang public figure yang 'nyeleneh'. Bahkan saking gregetannya masyarakat terhadap Farhat, namanya sering disebut-sebut sebagai Farhat 'Bablas'
Namun tahukah kamu bahwa ternyata Farhat Abas merupakan pengacara yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 473 KUHP yang mengatur tentang larangan menonton, menyimpan, dan memanfaatkan pornografi. Kabar ini kembali ramai dibicarakan setelah RUU KUHP yang disodorkan ke DPR, pemerintah menginginkan pasal penyimpan foto atau video porno dapat dipenjara 4 tahun.
Pasal 473 dalam RUU KUHP berbunyi:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Hal ini disampaikan oleh peneliti dari LSM Elsam, Wahyudi dalam diskusi di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (17/9). Wahyudi menceritakan, pasal ini sudah dimatikan MK saat digugat oleh Farhat Abbas.
Akan tetapi Farhat berprasangka baik tentang adanya pasal itu. Dia berpikir mungkin saja pasal itu hanya terselip dan tidak akan disahkan bila RUU KUHP sudah menjadi undang-undang. Wahyudi menuturkan harusnya publik berterimakasih pada MK dan Farhat yang sudah mematikan pasal ini.