Brilio.net - Kasus kematian Angeline, siswa kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, memang menyayat hati banyak orang. Bocah jelita ini ditemukan meninggal dunia dengan keadaan yang tragis terkubur dengan berbalut kain seprei di halaman rumah ibu angkatnya pada 10 Juni 2015.

Awalnya pihak kepolisian sempat dibuat kesulitan karena ibu angkat Angeline, Margriet Cristina Megawe, justru melaporkan bahwa anak angkatnya hilang pada 16 Mei 2015. Namun setelah ditelusuri terbukti bahwa Margariet sebagai tersangka kasus tersebut.

Senin, (29/2) akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang diketuai oleh Edward Harris Sinaga akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Margariet Megawe dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline.
 
Penjatuhan vonis ini sesuai dengan permintaan jaksa yang menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Margriet karena dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, serta perlakuan diskriminatif kepada anak angkatnya Angeline, yang ditemukan tewas di halaman belakang rumah Margriet.

Margariet didakwa jaksa telah melakukan pemukulan pada Angeline hingga kedua telinga dan hidungnya berdarah pada 15 Mei 2015. Kemudian, pada 16 Mei 2015 Margariet kembali memukul Angeline dan membenturkan kepalanya ke tembok sehingga Angeline menangis.

Margriet kemudian memanggil terdakwa Agustay ke kamarnya dan Agustay melihat ibu angkat Angeline itu sedang memegang rambut Angeline kemudian membantingnya hingga terjatuh ke lantai.

Margriet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberi tahu orang lain kalau dia telah memukul Angeline, dan menjanjikan yang uang Rp 200 juta pada 24 Mei 2015 apabila Agustay mau mengikuti keinginannya.

Agustay diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikatkan ke leher Angeline, kemudian diperintah Margriet mengambil boneka Angeline dan meletakkannya ke dada dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga menghukum terdakwa Agustay Hamdamay (25) yang turut serta membantu pembunuh korban Angeline, dengan hukuman selama 10 tahun penjara dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," ujar Edward Harris Sinaga, dalam sidang di Denpasar seperti dikutip dari Antara.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman pada Agustay penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang sebelumnya.