Brilio.net - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa mengatakan ibu angkat Angeline, anak perempuan yang dibunuh sadis, di Denpasar, Bali, yakni Margaret, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta.

"Dalam kasus Angeline, orang tua angkatnya tidak mengikuti prosedur itu (adopsi secara sah) maka bisa dikenakan pasal 79 dari UU Perlindungan Anak. Tapi itu semua diserahkan kepada polisi," kata Khofifah Indar Parawangsa, usai menghadiri Konferensi Wilayah Muslimat NU Jawa Barat, di Kota Bandung, Sabtu malam.

Ia menegaskan, dalam kasus Angeline, prosedur adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua angkatnya yakni WNA-WNI dinyatakan tidak sah atau ilegal.

Menurut dia, prosedur pengangkatan calon anak asuh atau adopsi di Indonesia telah dirancang sedemikian rupa agar bisa melindungi calon anak angkat atau yang diadopsi.

"Anak yang boleh diadopsi adalah anak terlantar atau diterlantarkan atau anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kemudian calon orang tua yang mengangkat harus sudah menikah minimal lima tahun, dan tidak boleh keluarga pasangan sejenis," katanya.

"Kalau single parent, harus ada surat keterangan ke mensos, dan padi posisi seperti ini maka antara orang tua angkat dan si anak angkat harus seagama," lanjut Mensos.

Dikatakan dia, saat hendak melakukan adopsi anak ada hal penting yang harus jadi pertimbangan yakni proses adopsi tersebut harus berdasarkan kebutuhan perlindungan anak, bukan kebutuhan orang tua sehingga persyaratannya sangat detail.

Berikut adalah prosedur resmi jika warga ingin melakukan adopsi di Indonesia yang ditutukan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa: 1. Pengangkatan anak atau adopsi bisa dilakukan oleh orang tua yang berasal dari Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia (WNI-WNI), WNI-WNA, WNA-WNI atau single parent.

2. Jika calon orang tua angkat berasal merupakan WNI-WNI maka surat permohonan pengangkatan anak itu harus disampaikan ke Dinas Sosial di tingkat provinsi.

3. Jika calon orang tua angkat berasal dari WNI-WNA, WNA-WNI ata usingle parent, maka permohonannya harus langsung ditujukan kepada Menteri Sosial.

4. Dari surat permohonan yang masuk apakah ke dinsos atau mensos, maka akan ada tim yang ditunjuk untuk melakukan home visit ke rumah calon orang tua asuh.

5. Setelah dua dilakukan home visit dan diketahui alamat resmi calon orang tua angkat, kemudian memiliki kemampuan/kelayakan untuk mengangkat anak baik secara ekonomi atau psikososial maka akan dirapatkan ke tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak.

6. Tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak ini nantinya akan mengambil keputusan atau rekomendasi apakah calon orang tua tersebut bisa melakukan adopsi atau tidak, andai direkomendasikan maka itu sifatnya pengasuhan sementara yakni selama enam bulan.

7. Setelah itu baru ditetapkan oleh pengadilan baik apakah calon orang tua angkat itu bisa mengadopsi anak atau tidak.

TRENDING NEWS TERKAIT:

Inilah asal usul kenapa huruf pada keyboard tidak urut abjad!

HOT-HOT-HOT NEWS:

Anak SMA ini temukan cara deteksi boraks cukup pakai tusuk gigi

Hafiz, pria berwajah cantik ini menangis karena KTP-nya tersebar

Anggun semakin dicibir! Dapat surat dari istri mantan pecandu narkoba

Ada yang aneh di foto yang sangat indah ini

Jangan pernah panaskan kembali 6 makanan ini, tak baik bagi kesehatan

HOT NEWS:

9 Kesalahan mandi yang mungkin sering kamu lakukan

Jangan simpan 24 Makanan ini di lemari es!

VIDEO: Hal-hal yang terjadi pada jasadmu di dalam tanah usai meninggal

Kasih ibu sepanjang masa,umur 101 tahun rawat anak cacat usia 63 tahun

HOT HOT NEWS:

Dokter ini sebut bisa prediksi umur manusia! Begini caranya
5 Artis top Indonesia yang meninggal di usia muda
Ini alasan di balik pemberian tonjolan pada huruf F dan J di keyboard
Kontroversi surat terbuka Anggun C Sasmi ke Presiden Jokowi
Ditembak berkali-kali, prajurit Kopassus masih bisa melawan Fretilin

HOT NEWS:

Hampir 100 kali anggota badan dipotong, wanita ini tetap gigih bekerja

Beredar foto Eri Yunanto sebelum terjatuh ke kawah Merapi

Misteri kematian Galang Rambu Anarki, asma atau narkotika?

Ini bahaya pakai aplikasi tebak umur di foto, how-old.net, hati-hati!

Kasih ibu sepanjang masa,umur 101 tahun rawat anak cacat usia 63 tahun

HOT NEWS:

VIDEO: Kisah sepasang sepatu bekas yang akan membuatmu menangis

Ini penjelasan kenapa sosok ayah tak tampak di biskuit Khong Guan

5 Sinetron lawas yang perlu kamu tonton kembali karena pesan moralnya

Berbisnis sejak kelas 3 SD, Ayu kini beromzet Rp 60 juta per bulan

Ini 12 meme Khong Guan yang pasti bikin kamu ngakak

BACA JUGA:

Diadopsi sejak usia 3 hari, Angeline tak dibuatkan akta kelahiran

Bocah Angeline hilang sejak 16 Mei ditemukan tewas dekat kandang ayam

#RIPAngeline jadi trending topic dunia

Akhir tragis Angeline di gundukan ketiga yang dibongkar polisi

Pilu Angeline diadopsi karena ibu kandung tak ada biaya melahirkan

BACA JUGA:

Seorang ibu pasang iklan mencari 'ayah sementara' untuk anaknya

Tulisan-tulisan bikin ngakak ini hanya bisa kamu temui di tempat kost

Ayah ini ingin 6 anaknya disuntik mati

Kenapa donat bolong di tengah? Ini jawabannya

Dua gunung yang suka digambar zaman SD ternyata beneran ada

BACA JUGA:

Unik, di Jepang ada kuil khusus untuk mendoakan gadget

Mahasiswa ini ciptakan charger smartphone tanpa kabel, hebat betul!

Hebatnya 3 anak muda ini, dalam 2 jam jadikan helm sebagai charger HP

Tinggalkan gadgetmu, ada baiknya kamu mulai coba nulis diary lagi

Posisi pemakaian gadget seperti ini membahayakan tubuh

Pakai banyak gadget bisa bikin kemampuan otakmu cepat menurun

5 Efek membahayakan buat kamu yang sudah kecanduan gadget