Brilio.net - Zaman sekarang banyak sekali masyarakat Indonesia yang mengeluh pembuatan surat pelayanan publik mahal dan ribet. Padahal jika mengurus dengan benar dan sesuai aturan tanpa calo, mengurus surat-surat itu sangat murah bahkan banyak yang gratis juga lho.
Surat pelayanan publik itu contohnya seperti e-KTP, SIM, STNK, KK, akta kelahiran dan lain-lain. Biar tidak tertipu calo, lebih baik simak ulasan di bawah ini tentang biaya-biaya pembuatan surat pelayanan publik seperti dilansir dari satulayanan.id, Rabu (8/7).
1. e-KTP
Syarat: Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat pengantar RT/RW
Tempat pembuatan: Kantor Kelurahan setempat
Biaya: gratis
2. Akta Kelahiran
Syarat: Fotokopi akta nikah orang tua, KK, KTP orangtua, membawa 2 orang saksi dan KTPnya, Surat kuasa bermaterai dan mengisi formulir bermaterai
Tempat pembuatan: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
Biaya: Gratis
3. Surat nikah
Syarat: Surat keterangan untuk nikah (N1), Surat keterangan asal usul (N2), Surat persetujuan mempelai, surat keterangan orangtua (N4), surat pemberitahuan kehendak nikah (N7), Bukti imunisasi calon mempelai wanita, membayar biaya pencatatan nikah Rp 30.000 dan pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar.
Tempat pembuatan: Kantor Urusan Agama (KUA)
Biaya: Gratis jika menikah di KUA atau Rp 600.000 jika menikah di luar KUA
4. Kartu keluarga (KK)
Syarat: Surat pengantar RT/RW, KK lama, Asli dan fotokopi surat keterangan perkawinan, surat keterangan bagi penduduk yang pindah. Setiap ada anggota keluarga yang pindah, meninggal atau bercerai harap untuk segera memperbarui isi kartu keluarga.
Tempat pembuatan: Kelurahan setempat
Biaya: gratis
5. Surat Izin Mengemudi (SIM)
Syarat: Usia memenuhi syarat, pas foto, KTP asli dan fotokopi (4 lembar), surat keterangan sehat dari dokter.
Tempat pembuatan: Kantor polisi
Biaya: SIM A Rp 120.000, SIM B I Rp 120.000, SIM B II Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM D Rp 50.000, SIM international Rp 250.000, Uji keterampilan mengemudi Rp 50.000 dan asuransi Rp 30.000.
6. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Syarat: tanda pengenal diri KTP/SIM, Faktur, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, membawa kendaraan bermotornya langsung dan sertifikat uji tipe atau tanda bukti lulus uji tipe.
Tempat pembuatan: Samsat setempat
Biaya pembuatan:
- Motor
SWDKLLJ: Rp 35.000
Biaya administrasi: Rp 80.000
Biaya BPKB: Rp 80.000
Biaya cetak STNK: Rp 50.000
Biaya pembentukan nomor polisi: Rp 30.000
Pajak kendaraan: Rp 195.000
- Mobil
SWDKLLJ: Rp 143.000
Biaya administrasi: Rp 125.000
Biaya BPKB: Rp 80.000
Biaya cetak STNK: Rp 50.000
Biaya Pembuatan nomor polisi: Rp 30.000
Pajak kendaraan: Rp 195.000
7. Akta kematian
Syarat: Surat pengantar RT/RW, surat keterangan kematian dari rumah sakit dan fotokopi KK dan KTP yang dilegalisir
Tempat pembuatan: Kelurahan setempat
Biaya: gratis
BACA JUGA:
Hendak tilang pengendara tanpa surat tugas, polisi ini malu sendiri
15 Potret kebaikan polisi yang sering kamu lupakan
VIDEO: Momen tilang polisi yang memiliki surat tugas
Polisi Belanda selalu bawa boneka Teddy Bear saat patroli, mengapa?
Bukanya patroli, motor polisi ini digunakan pelajar ke sekolah
Tak ditangkap, pencuri ini justru diberi banyak makanan oleh polisi
Bikin jera, polisi paksa pemilik sepeda motor dengerin suara knalpot