Brilio.net - Tanggal 9 Desember setiap tahunnya, masyarakat Indonesia memperingati Hari Antikorupsi Internasional. Semua negara sepakat bahwa korupsi merugikan rakyat dan harus diberantas sampai akar-akarnya. Meski begitu, tetap saja belum ada negara yang bisa dikatakan bebas dari korupsi 100 persen.
Perilaku korup di Indonesia pun sampai saat ini belum ada tanda surutnya. Kasus korupsi satu per satu secara bergantian mulai terkuak. Hukuman yang dinilai masih terlalu ringan membuat tak ada rasa takut bagi para pejabat untuk melakukan korupsi.
Nah, kira-kira apa saja sih hukuman bagi para pelaku korupsi di berbagai negara? Berikut ini model hukuman bagi para koruptor di berbagai negara yang dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (10/12).
1. China: hukuman mati
foto: wikipedia
Negara ini menjadi salah satu negara yang paling keras menindak pelaku korupsi. Di China, siapapun yang terbukti melakukan korupsi lebbih dari 100.000 Yuan atau senilai Rp 214 juta bisa dipidana hukuman mati. Tahun 2014 saja ada 55 tindakan hukuman mati yang dilakukan di China.
Pemerintah China tak main-main untuk memberantas korupsi di negaranya hingga menyiapkan peti mati untuk para koruptor. Salah satu vonis hukuman mati pernah jatuh kepada Menteri Perkeretaapian China Liu Zhijun. Dia divonis hukuman mati karena menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya. Liu sejak tahun 1972 sampai 2011 menyalahgunakan jabatannya dan membantu 11 orang untuk memenangkan tender proyek-proyek pembangunan perusahaan-perusahaan kereta api. Ia juga telah mengantongi USD 13,51 juta dari aktivitas korupsi yang ia lakukan.
2. Vietnam: hukuman mati
foto: operationworld.org
Hukuman mati kepada koruptor juga diterapkan di Vietnam. Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus.
3. Singapura: hukuman mati
foto: global-conferences.eu
Selain China dan Vietnam, hukuman mati bagi koruptor juga berlaku di Singapura. Hukum di Singapura sangat tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
4. Malaysia: hukum gantung
foto: teachformalaysia.org
Malaysia mulai mempunyai undang-undang tentang korupsi sejak 1961 yang diberi nama Prevention of Corruption Act. Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Jika pejabat di Malaysia terbukti korupsi, maka hukumannya adalah hukum gantung.
5. Arab Saudi: pancung
foto: wikipedia
Hukuman bagi para koruptor di Arab Saudi dilakukan sesuai dengan hukum Islam, yakni dengan diqisas atau dipancung. Meskipun dinilai kurang manusiawi, tapi hukuman ini buktinya memberikan efek jera kepada para pejabat Arab Saudi.
6. Amerika Serikat: penjara dan denda
foto: wikipedia
Jika lima negara di atas, pelaku korupsi dihukum mati, hal yang berbeda berlaku di Amerika Serikat. Orang yang terbukti melakukan korupsi di negara adidaya ini akan dipenjara dan dijatuhi denda. Hukuman yang diberikan pun minimal 5 tahun. Bahkan untuk kasus berat, pelaku korupsi bisa saja diusir dari negara itu.
7. Jerman: hukuman seumur hidup
foto: yusufprabu.wordpress.com
Meskipun tak punya lembaga untuk menangani kasus korupsi seperti KPK, tapi tetap saja hukuman bagi koruptor berlaku. Di negara ini, koruptor yang terbukti akan dihukum seumur hidup dan diminta untuk mengembalikan seluruh harta hasil korupsi.
8. Korea Selatan: dihukum berat dan dikucilkan
foto: zimbio.com
Dalam upaya memberantas korupsi, Korea Selatan memilih kebijakan untuk membentuk badan antikorupsi yang independen dengan fungsi utamanya pada pencegahan. Sedangkan dalam hal penegakan hukum, Korea Selatan tetap mengandalkan kekuatan institusi penegak hukum yang ada seperti kepolisian dan kejaksaan.
Di Korea Selatan, selain hukuman dari pihak berwenang, pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat. Maka tak heran jika pelaku korupsi di Korea Selatan bisa begitu depresi hingga bunuh diri. Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009 bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak.
9. Indonesia: hukuan ringan dan masih mendapat remisi
foto: merdeka.com
Nah, bagaimana untuk Indonesia? Orang Indonesia sendiri pasti sudah tahu bagaimana penegakan hukum di Indonesia. Hukuman yang ada belum bisa membuat para pejabat takut dengan korupsi, buktinya saja setiap tahun masih banyak para pejabat yang tertangkap melakukan tindakan suap ataupun korupsi. Bahkan tak sedikit pejabat Indonesia yang terkena operasi tangkap tangan saat akan bertransaksi. Maklum, hukuman bagi koruptor masih terbilang ringan. Pengedar narkoba saja dihukum mati, tapi koruptor yang merugikan jutaan rakyat hanya dihukum dalam hitungan tahun dan itupun masih bisa dapat remisi atau potongan tahanan.