Brilio.net - Pengobatan herbal memiliki konsep berbeda dengan pengobatan medis. Dalam pengobatan medis adanya penyakit disebabkan oleh mikroorganisme seperti bakteri, virus, kuman, dan jamur. Jadi cara mengobati tubuh yang sakit adalah dengan membunuh mikroorganisme tersebut menggunakan obat kimia.

Sedangkan dalam pengobatan herbal, keberadaan mikroorganisme tersebut dianggap tidak bisa dihindari. Masalahnya jika daya tahan tubuh dan antibodi manusia tidak mampu mengatasi gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh mikroorganisme tersebut.

Apa kamu sudah pernah menggunakan obat herbal?

Obat herbal adalah bahan atau ramuan yang bisa berupa tumbuhan, hewan, bahan mineral. Seperti mengkudu, pasak bumi, temulawak dan banyak lagi yang lainnya. Campuran dari semua bahan tersebut secara turun-temurun telah digunakan masyarakat untuk pengobatan dan diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

Obat herbal disebut juga sebagai obat alternatif, obat alamiah, atau tradisional yang sudah dimanfaatkan sejak lama.

Menurut Kepala Program Studi Obat Tradisional Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Arijanto Jonosuwojo, ada kesalahpahaman yang mengatakan bahwa dokter melarang sama sekali pemakaian obat-obatan herbal.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam ini menegaskan bahwa obat-obatan herbal yang dapat digunakan adalah obat-obatan yang memiliki evidence base atau proses yang digunakan secara sistematik untuk menemukan, menelaah, dan memanfaatkan hasil studi sebagai dasar dari pengambilan keputusan klinis.

"Dokter bukannya menolak pemakaian obat herbal, melainkan karena dokter terikat dengan Undang-Undang Kedokteran, yang akhirnya tidak memperbolehkan memakai obat-obat yang belum ada evidence base," ujar Arijanto dalam sebuah seminar yang diadakan oleh SOHO group di Hotel Le Meridien.

Di Indonesia, regulasi pemakaian obat herbal sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1109 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selain itu, ada pula Kepmenkes Nomor 12 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Herbal, dan Kepmenkes Nomor 3 Tahun 2010 tentang Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan.

Jadi menurut kamu gimana? Mending pilih obat herbal atau obat resmi dari dokter? Yang paling penting tetap jaga kesehatan ya!