Brilio.net - Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang dilindungi oleh undang-undang negara. Peraturan ini tercantum pada UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Lebih rinci lagi, perihal perlindungan simbol negara ini dicantumkan dalam pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memakai atau mengibarkan bendera negara untuk tujuan komersial, bendera rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Lebih lanjut mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara. Hal ini diatur karena hal-hal di atas dinilai dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Namun apa yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di atas pegunungan ini sungguh ironis, entah untuk tujuan apa, mereka berpose membawa bendera yang telah dicoret-coret. Abdul Rosyid yang mengunggah foto tersebut meminta netizen menyebarkan foto tersebut hingga ada orang yang mengenalinya.
"Kita berdiri di tanah Indonesia yang kita cintai dan banggakan. Oleh karena itu jangan kita kotori dengan perbuatan tidak terpuji seperti itu. Foto itu saya ambil dari postingan teman yang sudah disebar luaskan agar segera di tindak aparat berwenang," kata Abdul Rosyid seperti dikutip brilio.net, Jumat (21/8) dari akun sosialnya.
Teman-teman Rosyid pun berkomentar beragam. "Pendaki yang baik hati di foto. Inget ya itu adalah simbol negara. kenapa anda corat coret? kalian bisa kena pidana lo," kata Wahid Ardi.