Brilio.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah memusnahkan sekitar 116 televisi rakitan yang disita dari salah seorang warga Muhammad Kusrin, Senin (11/01). Kusrin yang hanya seorang lulusan SD itu memiliki kemampuan merakit televisi dari barang-barang bekas komputer yang sudah tidak terpakai. Dari kemampuannya tersebut itulah, Kusrin menjual barangnya dengan harga setiap unit televisinya dengan harga murah.

Sayangnya, bukannya mendapat bimbingan dari negara, bakat yang didapat dari pengalamannya secara otodidak untuk membuat televisi murah tersebut malah disita dan dimusnahkan. Temuan Kusrin tersebut dianggap melanggar hukum tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.

Kepala Urusan Rumah Tangga dan Umum, Kajari Karanganyar, Ruspiati menuturkan bahwa semua televisi ciptaan Kusrin terebut sudah dimusnahkan. "Dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian dilenyapkan dengan alat berat," kata Ruspiati kepada brilio.net, Selasa (12/1).

Kusrin pun harus menerima vonis kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 2.500.000. Akibat perbuatannya merakit dan memperjualbelikan barang rakitannya.

BACA JUGA, BERITA MEMPRIHATINKAN TENTANG WONG CILIK: Masyarakat minta Hakim Parlas Nababan berkaca kasus Asyani dan Busrin

Melihat kejadian ini, banyak netizen miris melihatnya. Hukum seakan tidak berpihak kepada orang-orang kecil namun sebenarnya mampu memiliki kemampuan besar, untuk memajukan bangsa Indonesia. Padahal sebagaimana diketahui untuk mengurus produk agar sesuai mendapat izin SNI saja memerlukan biaya tidak sedikit.

"Anda penemu? Pencipta suatu alat yang dapat mengharumkan nama bangsa Indonesia? Stop! Bergegaslah pergi keluar negeri, sebelum karya anda menjadi abu," kata akun Iqbal Rizky mengomentari pemberitaan kasus Kusrin ini.

"Wajar Pak Kusrin memilih berjualan sendiri. Karena memang mengurus SNI itu tidak murah dan tidak mudah. Sekedar informasi, temen saya punya home-industri mainan anak-anak yang berupa balok susun dari kayu. Saat mau dipasarankan harus sudah bersertifikat SNI. Akhirnya dia mencoba mengurus SNI. Tapi asal kalian tau, satu tipe produk yang ingin dia sertifikasi harus bayar puluhan juta. Akhirnya sekarang dia jadi jualan mainan impor dari Cina. Kenapa? Karena enggak sanggup mengurus SNI buat produk-produknya," ujar akun Ikhwan Putunembahman ikut mengomentari kasus tersebut.

Wah, bukannya mendapat edukasi dan bimbingan dari pihak yang lebih paham hukum dan aturan, eh malah masuk penjara dan didenda. Duh!

Kalau pendapatmu sendiri gimana guys?