Brilio.net - Senin (11/1) lalu, media sosial digemparkan dengan berita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah yang memusnahkan sekitar 116 televisi rakitan yang disita dari salah seorang warga Gondangrejo, Karanganyar bernama Muhammad Kusrin. Kusrin yang hanya seorang lulusan SD itu memiliki kemampuan merakit televisi dari barang-barang bekas komputer yang sudah tidak terpakai.

Bukannya mendapat bimbingan untuk membuat televisi murah tersebut malah disita dan dimusnahkan karena dianggap melanggar hukum tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib. Berita yang membuat banyak orang emosi tersebut kemudian ramai dibicarakan pengguna media sosial. Kebanyakan dari mereka mengecam tindakan Kejari Karanganyar.

BACA JUGA: Kusrin jenius ciptakan TV rakitan, tapi 116 TV-nya dimusnahkan Kejari

Mendapat kecaman dari masyarakat, akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar menemui kusrin dan berniat membantu perizinan TV rakitan Kusrin. Doa dan usaha kusrin yang dibantu pemda akhirnya menuai hasil. Tepatnya pada Selasa (19/1), Kusrin diberikan sertifikat SNI oleh Kementrian Perindustrian (Kemenperin). Pemberian sertifikasi kepada TV rakitan Kusrin ini dilakukan di gedung Kementrian Perindustrian dengan di dampingi sejumlah pejabat pemerintah daerah.

Belajar dari kausus ini, pemda diminta agar terus mencari sumber daya manusia kreatif seperti Kusrin agar dilindungi dan tidak tersandung masalah hukum seperti yang dialami Kusrin. "Masih banyak sosok Kusrin-Kusrin yang lain yang perlu kita dukung inovasinya. Saya meminta agar Kementrian Perindustrian yang ada di daerah membantu, sehingga kami yang berada di pusat tahu," ujar Saleh Husin, Menteri Perindustrian usai penyerahannya sertifikat SNI kepada Kusrin tersebut.

Kusrin mengaku senang dengan diperolehnya sertifikat SNI tersebut. Meski harus memulai usahanya lagi dari awal, setelah 116 TV dihancurkan dengan dibakar oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.