Brilio.net - Jika kamu baru lulus SMA dan ingin mendaftar ke sekolah kedinasan maupun menjadi anggota TNI/Polri, maka surat satu ini sangatlah wajib dibutuhkan. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berisi catatan kejahatan yang pernah dilakukan. Begitu juga bagi kamu yang ingin melamar pekerjaan, pasti perusahaan akan memintanya untuk mengetahui apakah kamu calon karyawan yang bermasalah atau tidak.
Nah untuk mengurus surat yang dulu dikenal dengan SKKB (surat keterangan kelakuan baik) ini, kamu harus mempersiapkan berbagai berkas dan menjalani beberapa prosedur, diantaranya:
1. Surat pengantar dari kelurahan. Syarat ini sebenarnya berbeda antara satu kota dengan kota lain. Beberapa kota mensyaratkan harus mengurus surat pengantar dari RT lalu kelurahan, kecamatan dan terakhir dari Polsek. Namun beberapa kota lainnya hanya menyaratkan surat pengantar dari kelurahan saja.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
4. Fotokopi Akta lahir
5. Pas Photo 4x6 sebanyak 8 lembar dengan latar belakang merah
6. Kartu sidik jari, bisa kamu dapatkan di Polres.
7. Mengisi biodata di Polres.
SKCK bisa didapatkan hanya dalam waktu satu jam, namun jika masa-masa pendaftaran CPNS atau Akpol yang ramai, SKCK baru bisa selesai keesokan harinya. Biaya untuk membuat SKCK ini sebesar Rp 10.000 saja. SKCK berlaku selama 3 hingga 6 bulan. Sayangnya SKCK hanya bisa dibuat di daerah asal sesuai KTP, tidak bisa di perantauan.
HOT NEWS:
Anak SMA ini temukan cara deteksi boraks cukup pakai tusuk gigi
Hafiz, pria berwajah cantik ini menangis karena KTP-nya tersebar
Kemegahan gedung Garuda ini tinggal kenangan, kini rata dengan tanah