Brilio.net - Nama jalan di Indonesia saat ini memang lebih bervariasi ya. Kalau dulu nama jalan hanya identik dengan nama-nama pahlawan dan peristiwa bersejarah, sekarang tampaknya orang-orang semakin kreatif membuat nama jalan. Ada nama jalan yang diambil dari nama alat musik, nama tumbuh-tumbuhan, nama daerah-daerah di Indonesia, dan lain-lain. Terlepas dari itu semua, sebenarnya ada nggak sih undang-undang yang mengatur pemberian nama jalan tadi?

"Kalau undang-undang sepengetahuan saya nggak ada karena hal itu sesuai peraturan daerah masing-masing. Tapi kalau misal ada penamaan jalan memakai nama seseorang itu perlu izin dan juga pengesahan dari yang bersangkutan," ucap Vadian Syah, petugas Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur pada brilio.net, Minggu (17/5).

Hal itu dibenarkan oleh Intan Chintya, sarjana hukum dari Universitas Brawijaya Malang, yang menyatakan bahwa masalah pemberian nama jalan sudah diatur di peraturan daerah yang juga bergantung pada pimpinan tiap daerah tersebut. Intan juga menambahkan, peraturan tersebut biasanya akan dibuat oleh Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk saat ini memang belum semua daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah terkait dengan penentuan nama-nama jalan. Namun sebenarnya hal itu juga tidak masalah karena toh sejauh ini yang ada masyarakat malah menciptakan nama-nama unik yang mungkin membuat kita semakin mudah mengingatnya.