Brilio.net - Seorang nenek, Menie binti Lui waga dari Desa Mirah Kalanaman, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, ditahan aparat kepolisian. Tragis nasib nenek ini karena dituduh PT Bumi Hutani Lestasi mencuri buah sawit di lahan miliknya sendiri. Bayangkan itu nenek kamu, sedih kan?
Perwakilan Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Kalteng selaku kuasa hukum Menie, Tjiwie Sjamsuddin menyatakan buah sawit tersebut berada di lahan seluas 60 hektar milik perempuan berusia 58 tahun itu. Namun, lahan itu memang secara sepihak ditanami oleh PT BHL sejak tahun 2009.
"Sertifikat memang belum ada, tapi Berita Acara Pengukuran Tanah sebagai dasar pembuatan Surat Pernyataan Keterangan Tanah (SPKT) telah diterbitkan Kepala Desa Mirah Kalanaman Kabupaten Katingan sejak tahun 2015," kata Tjiwie di Palangkaraya, Selasa (3/11).
Lanjut dia, awal mula munculnya kasus tuduhan pencurian ini ketika PT BHL di tahun 2009 secara sepihak menanam sawit di lahan seluas 40 hektare dari 60 hektare milik Menie. Penanaman sawit tersebut sempat diprotes Menie, namun karena pihak perusahaan menawarkan kerjasama bagi hasil, akhirnya dibiarkan.
Beberapa tahun kemudian tanaman sawit tersebut pun berbuah dan PT BHL melakukan pemanenan. Setelah beberapa kali PT BHL memanen, namun Menie tidak kunjung menerima hasil dari penjualan buah sawit itu.
"Tidak terima perbuatan PT BHL, Menie memberitahukan kepada PT BHL akan memanen sendiri buah sawitnya. Hasil panen tersebut dijual kepada Sujadi, warga Desa Damar Makmur dengan bukti surat pernyataan penjualan bermaterai," terang Tjiwie.
Dia menyebut surat pernyataan jual beli tersebut dibuat pada 31 Agustus 2015 dan disampaikan kepada salah satu manajer PT BHL dengan bukti ada paraf tanda mengetahui tertanggal 8 September 2015.
Kuasa Hukum Menie ini menyesalkan tindakan aparat Polres Katingan yang langsung melakukan penahanan tanpa melihat permasalahannya secara menyeluruh, dan kesannya hanya memihak kepada PT BHL.
"Seharusnya ini kasus perdata bukan pidana, karena buah sawit yang dituduh dicuri tersebut di lahan milik Menie dan tidak pernah dibeli oleh PT BHL. Jangan karena masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum, polisi bersikap arogan dan asal menahan saja," kata Tjiwie seperti dilansir brilio.net dari Anatra.
Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/28/X/2015/Reskrim yang diterbitkan Polres Katingan, perempuan suku Dayak yang bekerja sebagai petani tersebut di tahan di rumah Tahanan Negara Polsek Katingan Hilir selama 20 hari terhitung per 27 Oktober 2015 sampai 15 November 2015.
Konsorsium Lembaga Swadaya Kalteng selaku Kuasa Hukum Menie pun meminta pihak polres Katingan melakukan penangguhan penanganan karena yang bersangkutan sudah tua, seorang janda dan tulang punggung keluarga.
"Tapi sampai sekarang penangguhan terhadap Menie tidak kunjung disetujui. Kami mempertanyakan sikap Polres Katingan," pungkas Tjiwie.