Brilio.net - Perkembangan teknologi khususnya gadget membuat orang dengan mudahnya saling terhubung. Dengan penggunaan gadget yang semakin meningkat membuat pengunaan media sosial (medsos) seperti Facebook atau Twitter pun mengalami peningkatan.
Penggunaan medsos saat ini telah menjadi kebutuhan tersendiri bagi masyarakat. Medsos hadir dengan berbagai hiburan dan informasi yang sangat diperlukan untuk setiap orang. Selain menjadi hiburan, medsos pun acap kali menjadi tempat mencurahkan isi hati mulai dari masalah pribadi hingga aspirasi terhadap suatu peristiwa atau kejadian yang ada hubungannya dengan pemerintah.
Menyampaikan aspirasi adalah hak semua orang, namun terkadang penyampaian aspirasi mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dan tidak jarang yang berakhir pada kasus pidana. Bahkan sebagaimana yang dikumpulkan brilio.net dari berbagai sumber, Jumat (11/3), delapan orang ini awalnya hanya berniat untuk menyampaikan aspirasi kemudian harus berurusan dengan hukum karena adanya pihak-pihak yang merasa tidak terima terhadap aspirasi tersebut.
1. Prita Mulyasari ditahan karena email yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit.
Tentu kita masih ingat dengan kasus yang pernah menyeret nama Prita Mulyasari. Prita sempat ditahan pihak berwajib karena email yang berisi keluh kesahnya terhadap pelayanan rumah sakit dianggap sebagai kasus pencemaran nama baik.
2. Iwan Piliang dan anggota DPR.
Artikel berjudul 'Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto' yang ditulis oleh Iwan Piliang di presstalk.info pada tahun 2008 berujung perkara. Artikel yang berisi tentang seorang anggota DPR yang menerima suap dari perusahaan swasta, sontak menjadi pembicaraan. Pihak anggota DPR itu pun tidak setuju dan akhirnya melaporkan Iwan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
3. Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana yang dilaporkan OC Kaligis.
Berkicau tentang advokator yang koruptor menyeret nama Denny Indrayana dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara kondang OC Kaligis.
4. Musisi Bondan Prakoso yang dipolisikan karena Twitter.
"Security=Secure=membuat nyaman=membuat aman, Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai tamu!," kicauan 140 karakter Bondan itu membuatnya harus berurusan dengan pihak berwajib karena laporan pihak Akasaka Cafe yang tidak terima dengan keluhan Bondan.
5. Benny Handoko dipidanakan Misbakhun karena kicauan di Twitter.
Benny Handoko pernah berkicau perihal perasaannya di Twitter, "Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS dan mantan pegawai pajak di era paling korup," tulis akun @benkan, dua tahun silam yang membawanya menjalani hukuman selama enam bulan dan hukuman percobaan selama satu tahun.
6. Guru SD di Pangkep, Sulsel yang menghina Bupati Pangkep.
Media sosial membuat orang dengan mudah untuk menyampaikan aspirasinya namun siapa sangka aspirasi yang disampaikan Budiman (37), seorang guru SD di Pangkep membuatnya berurusan dengan pihak berwajib.
7. Bupati Kutai Timur, Isran Noor, pidanakan warganya karena status Facebook
Bupati Kutai Timur, Isran Noor pernah melaporkan salah seorang warganya yang dinilai melakukan pencemaran nama baik sang Bupati melalui sebuah status yang ditulisnya di akun media sosial Facebook. "Banyak omong kosong saja itu Bupati, koar koar di mana-mana. Bullshit itu bupati Ba*****," tulis akun Facebook dengan inisial HM.
8. Mashudi dengan SMSnya kepada Menteri Yuddy.
Mashudi, seorang guru honorer di salah satu SMA di Brebes, Jawa Tengah, ini harus berurusan dengan kepolisian dikarekan SMS yang dikirimkannya kepada Menteri Yuddy dianggap mengganggu dan mengancam keselamatan.
Recommended By Editor
- Cara simpel ini mampu bantah isu biskuit mengandung lilin, setuju?
- Wali Kota Tangerang heboh diberitakan Daily Mail, kira-kira kenapa ya?
- Stefan William buktikan sinetron Anak Jalanan punya sisi positif
- Tolak bayar kantong plastik Rp 200, pria ini tuai perdebatan netizen
- Pelihara orangutan, Justin Bieber dihujat & dianggap bodoh