Brilio.net - Tanggal 27 April adalah salah satu hari bersejarah bagi unsur-unsur sistem peradilan pidana di Indonesia. Karena pada tanggal ini disetujuinya konsepsi tentang pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan sebagai realisasi gagasan pemasyarakatan yang dicetuskan Prof Sahardjo SH tahun 1963.

Di balik banyaknya cerita negatif tentang lembaga pemasyarakatan (lapas), sebenarnya sudah dilakukan perbaikan di berbagai aspek yang dimulai dengan konsepsi kemasyarakatan oleh Prof Sahardjo ini. Ia menyatakan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.

Selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin dimantapkan oleh Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan adanya undang undang pemasyarakatan ini, maka diharapkan makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi sistem pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila. Semoga semakin baik ya.