Brilio.net - Kamu kehilangan SIM? Jangan panik, cara mengurusnya mudah dan dijamin kamu akan mendapatkan SIM baru atau penggantinya.
Dikutip dari halaman Facebook Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (30/7) cara mengurus SIM yang hilang cukup mudah karena tidak perlu melakukan ujian lagi. Hal ini juga berlaku tak hanya untuk SIM hilang saja namun juga untuk SIM yang rusak dan tidak bisa terbaca lagi.
Begini cara mengurusnya:
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Fotokopi KTP yang berlaku
2. Fotokopi SIM (bila ada)
3. Surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat
Prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus SIM yang hilang:
1. Mengurus surat keterangan sehat di bagian Pemeriksaan Kesehatan
2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi
4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran dengan menyerahkan surat-surat yang ada di persyaratan
5. Mengambil foto, sidik jari dan konfirmasi data yang ada di formulir pendaftaran
6. Mengambil SIM dan kartu AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) yang sudah jadi
Fotokopi SIM digunakan untuk memudahkan petugas dalam mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran. Namun jika tidak memiliki fotokopi SIM tetap bisa dengan syarat mengisi sendiri formulir pendaftarannya.