Brilio.net - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, Kompol Eko Susanto mengingatkan masyarakat pengedara untuk berhenti ketika akan belok kiri, saat lampu merah.

"Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak dibenarkan untuk terus jalan bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan traffic light," katanya di Padang, Senin (23/3).

Semua kendaraan, katanya, harus berhenti saat lampu berwarna merah. Kecuali pada persimpangan itu terdapat rambu lalu lintas yang menyatakan belok kiri boleh langsung.

Eko mengatakan bhwa pengendara seringkali terus jalan saat belok kiri di persimpangan yang memiliki traffic light seakan menjadi kebiasaan, dan sulit diubah. "Langsung belok kiri itu seakan sudah menjadi kebiasaan, dan sulit diubah. Padahal itu sudah tidak dibenarkan lagi, karena semuanya harus berhenti," ujar dia. Berdasarkan undang-undang, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi tegas, ditilang, dan dikenakan denda sebesar Rp 250.000.

Ada beberapa kejadian yang akan muncul dengan belok kiri langsung itu, seperti kesulitan dalam memprogram lampu lalu lintas, memberikan kesulitan bagi pejalan kaki untuk menyeberang di persimpangan, dan meningkatkan kapasitas persimpangan.

Hanya saja, kata Eko, pelaksanaan aturan itu memerlukan waktu bertahap untuk dapat diterapkan di Kota Padang, karena sudah menjadi kebiasaan selama ini. "Polisi bersama Dinas Perhubungan pernah menerapkan aturan itu di beberapa persimpangan, namun malah mengganggu arus lalu lintas. Sehingga dilakukan secara maraton, salah satu yang dapat membantu memberikan pemahaman pada masyarakat adalah media," katanya.

Zulfikar (40), salah seorang pengendara sepeda motor yang ditemui di Simpang Kandang, Kota Padang, mengakui dirinya tidak mengetahui sama sekali mengenai ketentuan baru tentang belok kiri tersebut. "Setahu saya belok kiri di persimpangan itu boleh langsung saat lampu merah, tidak perlu berhenti. Saya baru tahu sekarang," katanya.

Ketentuan itu terdapat pada UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh APIL (Pasal 112 Ayat (33). Sedangkan aturan yang memperkenankan belok kiri di persimpangan boleh langsung saat lampu merah, adalah undang-undang lama yaknni UU No.14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana UU ini telah digantikan UU No.22/2009 tadi.