Brilio.net - Media sosial sejatinya dibuat untuk mempermudah berbagi informasi. Sayangnya, justru banyak sekali penyalahgunaan atas penggunaan media sosial. Di media sosial, kita bisa dengan mudah mengakses kabar terkini dari teman-teman yang sudah lama tidak bertemu. Kita mengonsumsi apa yang teman-teman kita bagikan. Begitu juga dengan teman-teman kita, merekalah konsumen dari produk-produk kita di media sosial.
"Karena dunia internet nggak bisa lagi dikatakan dunia maya, punya dampak nyata terhadap kehidupan, dan ada konsekuensi hukumnya, maka kita perlu mawas diri terhadap apa yang kita bagikan di internet, terutama di media sosial," terang Gatot Priambodo, SH, pemilik laman ngomonghukum.com, pada brilio.net beberapa waktu lalu.
Nah, karena apa yang kita bagikan menjadi konsumsi banyak orang dari segala umur, tentu lebih bijak kalau kita memikirkan kembali apa yang kita bagikan. Tapi, masih banyak juga pengguna media sosial yang kurang memperhatikan etika ketika berbagi di media sosial.
Media sosial justru disalahgunakan sebagai tempat untuk memaki, marah, dan berbagi hal-hal yang tak senonoh. Apa saja ya bentuk penyalahgunaan media sosial yang paling sering terjadi?
Berikut selengkapnya 10 penyalahgunaan media sosial yang paling sering terjadi yang dirangkum brilio.net, Senin (30/11). Simak selengkapnya di sini ya.
1. Upload foto tidak senonoh
foto: www.toonpool.com
Pasti pengguna media sosial sering melihat tentang kelakuan beberapa pengguna medsos yang gemar membagikan foto-foto tidak senonoh. Entah itu milik pribadi atau foto-foto yang ia ambil dari internet.
2. Berbagi foto korban kecelakaan
foto: www.newvision.co.ug
Membagikan foto korban kecelakaan dengan kondisi yang sangat mengenaskan sebenarnya adalah hal yang tidak sopan. Bagaimana jika keluarga korban melihatnya? Pengguna medsos harus lebih bijak lagi dalam membagikan hal-hal semacam ini.
3. Berbagi foto korban perang
foto: chriskoehler.com
Mungkin ini bentuk dari simpati, tapi membagikan foto korban perang yang mengenaskan justru menyakiti kemanusiaan.
4. Berbagi foto anak kecil merokok
foto: www.adelaidenow.com.au
Hal ini tentu melanggar norma etika. Apalagi unggahan tersebut dilihat banyak orang dan biasanya sesekali menjadi bahan tertawaan. Apabila dilakukan di Indonesia, hal semacam ini justru mencoreng potret pendidikan orangtua Indonesia.
5. Mengumpat dengan kata-kata kasar untuk meluapkan amarah
foto: www.userlike.com
Media sosial yang kita gunakan atas nama kita bukan berarti bisa kita gunakan tanpa memperhatikan kepentingan orang lain. Mengumpat dengan kata-kata kasar lewat status di medsos pasti mengganggu pengguna lain. Hal ini kurang bijak untuk dilakukan di medsos. Selain itu, menyebarkan isu di medsos yang berpotensi menyebabkan konflik ras atau agama juga dilarang hukum.
Gatot menambahkan menyebarkan isu di media sosial berpotensi menimbulkan konflik antarsuku, agama, ras, dan antargolongan "Juga bisa dijerat hukum," tambah Gatot. Hal ini menjadi rentan dalam jagat internet, mengingat orang yang mudah dikotakkotakkan. "Membagikan gambar atau informasi yang mengundang emosi kelompok lain sering banget terjadi di Indonesia," ungkap Gatot.
6. Berbagi foto orang meninggal
foto: www.facebook.com/SupermanIsDead.Bali
Sekali lagi, sama sekali bukan hal bijak membagikan foto-foto orang meninggal di media sosial. Kita harus memikirkan bagaimana jika anggota keluarganya melihat hal tersebut di medsos.
7. Berjudi atau taruhan di media sosial
foto: gatorslots.com
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, judi berarti permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Gatot bilang, bertaruh dalam satu pertandingan sepakbola yang dipublikasikan dalam media sosial itu melanggar aturan hukum.
8. Membully di media sosial
foto: www.sproutfund.org
Kalian pasti sering melihat praktik bully di media sosial? Mulai dari membully orang terkenal hingga teman sendiri menjadi hal lumrah.
9. Atas nama eksis di media sosial, merusak alam
foto: brilio.net
Seperti yang tengah marak di Yogyakarta, hancurnya sebuah kebun bunga karena remaja gaul yang ingin eksis di medsos. Hal semacam ini sangat disayangkan, masih banyak lagi kasus perusakan lingkungan yang harusnya tak terjadi.
10. Pencemaran nama baik
foto: www.dailyliberal.com.au
Kritik itu berbeda dengan pencemaran nama baik. Kritik terhadap pemerintahan atau tokoh tertentu tentu boleh karena Indonesia adalah negara demokrasi, tapi, jika menyebarkan berita hoax tentang seseorang, lembaga, atau institusi tertentu tentu hal ini tidak dibenarkan.
Nah, itu sebabnya kamu perlu hati-hati jika mengunggah status atau foto di media sosial. Jangan sampai merugikan orang lain apalagi dituding sebagai provokator.