Brilio.net - Membayar pajak jadi salah satu kewajiban yang perlu kamu lakukan. Jangan sampai kamu lupa untuk melakukan pembayaran pajak. Seiring perkembangan teknologi, membayar pajak pun semakin mudah. Seperti halnya layanan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut dari tanah dan bangunan, serta bersifat wajib. Kewajiban ini dikenakan pada perorangan pribadi atau badan yang memperoleh manfaat atas hak tanah dan bangunan tersebut.

PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.

Pembayaran PBB bisa dilakukan lewat berbagai cara. Salah satunya lewat mobile banking dari beberapa bank seperti BRI, Mandiri, BNI, hingga BCA. Cara ini tentu lebih praktis karena hanya mengandalkan ponsel. Berikut cara bayar PBB lewat m-banking, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (19/7).