Brilio.net - Saat ini pemerintah telah memberikan jaminan hari tua terhadap setiap karyawan yang bekerja pada perusahaan. Jaminan tersebut direalisasikan melalui program perlindungan sosial ekonomi untuk para pekerja yang disebut sebagai BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan perlindungan mendasar bagi para pekerja jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi. Dimana dalam pembiayaannya terjangkau untuk pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan hari tua, pensiun, kecelakaan dan kematian. Bagi perserta BPJS Ketenagakerjaan, harus melakukan pembayaran iuran setiap bulannya yang biasanya ditanggung oleh perusahaan dan dipotong dari upah yang diterima.
Iuran ini nantinya akan terkumpul pada masing-masing akun peserta dalam bentuk saldo. Layaknya sebuah tabungan, saldo BPJS Ketenagakerjaan ini akan bertambah setiap bulannya dan bisa dicek oleh peserta.
Ada beberapa cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memudahkan peserta, kamu bisa cek saldo secara online lewat website ataupun aplikasi. Dengan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terbaru ini, kamu nggak perlu datang langsung ke kantor layanan BPJS.
Berikut 5 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (8/6)
-Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat website.
foto: Instagram/@bpjstku
1. Buka website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan alamat email dan kata sandi dari akun yang sudah didaftarkan. Jika belum punya akun, maka lakukan registrasi terlebih dahulu.
3. Pilih menu "layanan".
4. Pada menu tersebut pilih "Cek Saldo JHT".
5. Masukkan PIN yang dikirimkan via SMS untuk mengkonfirmasi akun. Setelah itu saldo JHT akan tampil pada layar.
- Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.
foto: play.google.com
1. Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
2. Klik "Buat Akun" jika belum membuat akun.
3. Pilih kewarganegaraan sesuai KTP kamu.
4. Pilih jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah atau Pekerja Migran Indonesia).
5. Masukkan data diri berupa NIK, nomor kartu peserta Jamsostek dan data diri.
6. Apabila sudah login, klik menu “Jaminan Hari Tua”
7. Lalu pilih "Cek Saldo". Rincian saldo pun akan muncul pada layar ponsel.
Recommended By Editor
- Presiden Jokowi perintahkan sederhanakan dan permudah pembayaran JHT
- Ramai JHT baru bisa cair di usia 56 tahun, begini penjelasannya
- Cara mudah cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan online & offline
- Cara dan syarat mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja
- Cara daftar & cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan online, tanpa ribet