Brilio.net - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana membagikan Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat mengakses siaran TV digital tanpa perlu mengeluarkan uang tambahan. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah dalam mengalihkan siaran TV Analog ke siaran TV digital, di mana migrasinya akan dilakukan secara bertahap.

Dilansir dari Liputan6.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan analog switch off (ASO) pada April 2022 sudah dapat dilangsungkan. Eksekusi tersebut diikuti dengan persiapan piranti set top box (STB) yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia yang tergolong tidak mampu.

Hingga awal 2022, pemerintah telah menyiapkan 1 juta unit STB, sementara penyelenggara multipleksing berkomitmen menyediakan 4.177.760 unit STB.

Program ASO dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.

Adapun syarat dan cara yang harus dipenuhi seseorang jika ingin mendapatkan Set Top Box TV gratis, berikut 5 cara mendapatkan Set Top Box TV gratis, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (3/3)

Syarat dan cara mendapatkan STB.

Cara mendapatkan Set Top Box TV gratis  2022 brilio.net

foto: freepik.com

Tak sembarang orang bisa mendapatkan STB secara gratis oleh pemerintah. Hanya orang-orang yang memenuhi syarat berikut inilah yang bisa mendapatkannya. Setelah melengkapi persyaratan, kamu bisa mendapatkan STB secara gratis.

1. Merupakan seorang WNI Indonesia (dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Proses distribusi STB akan dilakukan secara pintu ke pintu (door to door) pada 15 Maret hingga 30 April 2022. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO. Proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten/kota.

4. Petugas lalu melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga, dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

5. Serah terima STB akan dilakukan sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik. Saat STB telah terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi. Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.