Brilio.net - Pemerintah mencanangkan program BPJS Kesehatan bagi Warga Negara Indonesia. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau, mengingat selama ini biaya untuk berobat masih terbilang mahal. Jadi, BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh para pekerja penerima upah (PPU), meski sudah memiliki asuransi swasta.

Nah, namun bagi mereka yang sudah tidak bekerja di suatu perusahaan, maka ada baiknya BPJS tetap diaktifkan dengan menjadi peserta mandiri. Kamu pun bisa melapor untuk perubahan status kepesertaan BPJS mandiri tersebut.

Biasanya salah satu kendala jika kamu tak ingat tanggal jatuh temponya, maka akan terjadi terlambatnya memenuhi kewajiban membayar iuran. Alhasil, iuran pun menumpuk dari bulan ke bulan dan bertambah besar. Untuk mengatasi hal tersebut, kamu bisa catat tanggal jatuh tempo dan bayar sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Membayar BPJS Kesehatan pun sangat mudah. Ada berbagai cara yang bisa kamu pilih tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Salah satunya menggunakan aplikasi Grab. Meski dikenal sebagai aplikasi penyedia ojek dan taksi online, Grab juga menyediakan layanan bayar tagihan BPJS Kesehatan.

Berikut cara bayar BPJS Kesehatan lewat Grab, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (9/6).