Brilio.net - Penyimpanan uang yang tidak teliti akan membuat uang kertas menjadi rusak, misalnya menyimpan uang di saku celana lalu tidak sengaja tercuci dalam mesin cuci, atau menyimpan uang kertas di celengan berbahan kayu yang bisa termakan rayap. Kerusakan uang ini tentu akan membuat pemiliknya merasa rugi karena uang yang rusak tak bisa digunakan untuk transaksi.

Jika hal ini terjadi padamu, nggak perlu khawatir karena uang yang rusak bisa ditukarkan di Bank Indonesia. Mulai 9 Desember 2021, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Dilansir dari bi.go.id, pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.

Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Masyarakat melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR. Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Mekanisme lengkap penukaran pada lampiran.

Lalu bagaimana cara menukarkan uang tersebut? Berikut cara menukarkan uang rusak di Bank Indonesia, dirangkum brilio.net dari pintar.bi.go.id padaSabtu(2/7).