Cara menukarkan uang rusak di Bank Indonesia.
foto: bi.go.id
1. Buka website https://pintar.bi.go.id/ Lalu pilih penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
3. Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
4. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon dan email.
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari 1 kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
8. Selanjutnya, penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
9. Adapun jadwal penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Melalui PINTAR, dapat memilih waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat sebagai berikut:
Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
Pukul 10.30-11.30 waktu setempat
Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.