Brilio.net - Ketika kamu memiliki kendaraan pribadi, kamu memiliki kewajiban melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara tepat waktu. Perpanjangan STNK sendiri ada dua jenis, yaitu pajak STNK tahunan dan pajak STNK lima tahunan.

Tujuan dari perpanjangan STNK sangat membantu melindungi kendaraan yang kamu miliki. STNK yang selalu diperpanjang tepat waktu bisa menghindari terjadinya pencurian kendaraan. Pasalnya, bila terjadi pencurian bisa diketahui dari kesamaan data yang ada di STNK dan nomor polisi.

Adapun perpanjangan STNK bisa dilakukan dalam setahun sekali atau lima tahun sekali. Biasanya, perpanjangan STNK dilakukan di kantor Samsat. Namun, seiring berkembangnya teknologi, kamu bisa melakukan perpanjangan secara online. Berikut cara perpanjang STNK online, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Sabtu (30/7).

 

 

Syarat perpanjang STNK tahunan.

<img style=

foto: freepik.com

 

1. Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang ada di BPKB dan STNK.

2. Membawa STNK yang asli dan fotokopi untuk menjadi bukti jika kamu benar pemilik kendaraan tersebut.

3. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, bawa fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan, dan NPWP perusahaan.

4. Membawa surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada orang lain untuk membantu mengurus perpanjangan STNK.

5. Membawa uang sesuai dengan jumlah nominal pajak kendaraan yang perlu dibayarkan.

 

 

Syarat perpanjang STNK lima tahun.

<img style=

foto: freepik.com

 

1. Membawa kendaraan yang akan dilakukan perpanjangan STNK. Gunanya untuk dilakukan pengecekan dalam nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.

2. Membawa KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya sesuai yang tertulis di STNK dan BPKB.

3. Membawa STNK yang asli dan fotokopi.

4. Membawa surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada orang lain untuk membantu mengurus perpanjangan STNK.

5. Membawa uang sesuai dengan jumlah nominal pajak kendaraan yang perlu dibayarkan.

6. Membawa BPKB yang asli dan fotokopi.

Cara perpanjang STNK lewat e-Samsat.

<img style=

foto: e-samsat.id

 

1. Akses website resmi e-Samsat sesuai dengan provinsi kamu.

2. Mengisi formulir data kendaraan yang diperlukan secara benar dan lengkap.

3. Masukkan kode captcha yang terdapat di kotak.

4. Klik menu "Cari".

5. Mengisi formulir lagi yang mencantumkan informasi mengenai kota tempat kamu mengambil nota pajak, pilih Samsat terdekat sesuai tempat tinggal, pilih bank untuk melakukan pembayaran, dan pilih metode pembayaran yang bakal digunakan.

6. Klik "Pengajuan Kode Bayar". Tunggu beberapa saat, kemudian kamu akan akan memperoleh kode berupa angka.

7. Bayar sesuai besaran nominal melalui metode pembayaran yang sudah dipilih sebelumnya apakah menggunakan ATM, mobile banking, atau internet banking.

8. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran. Ambil nota pajak yang ada di Samsat pilihanmu.