Brilio.net - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas yang penting bagi untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Kamu yang memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan, baik sebagai karyawan maupun pemilik usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP.
Dengan memiliki NPWP, ada beberapa hal yang bisa memudahkan keperluanmu. Beberapa manfaat dari memiliki NPWP adalah menghindarkan diri dari denda, mempermudah pengajuan kredit, membantu pembuatan Surat Izin Usaha, serta menjadi syarat pencairan dana dari negara.
Kepemilikan NPWP pun dapat dibedakan menjadi dua, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Saat ini, pengurusan untuk memiliki NPWP pun cukup mudah, bisa melalui online maupun datang langsung ke kantor pajak (KPP) terdekat.
Bahkan, kepemilikan NPWP juga sama pentingnya seperti memiliki KTP. Sekarang, kamu juga bisa mengecek status pajakmu secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menyediakan layanan cek NPWP melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Fasilitas yang disediakan tersebut sangat bermanfaat apabila kamu kehilangan NPWP-mu. Nah, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Jumat (30/12), cara cek NPWP dengan menggunakan NIK yang mudah dilakukan dan cepat.
foto: brilio.net/Tita Meydhalifah
- Pertama, buka browser dan ketikkan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Kemudian masukkan NIK KTP dan NIK KK yang terdiri dari 16 digit. Setelah itu, masukkan captcha sesuai dengan kode yang terlihat.
foto: brilio.net/Tita Meydhalifah
- Lalu klik "cari" dan informasi terkait NPWP-mu akan muncul dengan cepat.
Selain mengecek status pajakmu melalui NIK KTP dan KK, kamu juga bisa mengecek apakah NPWP-mu masih aktif atau tidak. Kamu pun bisa mencoba beberapa cara, seperti melalui website resmi dan aplikasi DJP.
1. Melalui website resmi
foto: pexel.com
- Buka browser, kemudian ketikkan https://ereg.pajak.go.id/login
- Setelah itu, masukkan email/nomor NPWP dan password.
- Kamu pun akan mengetahui informasi aktif tidaknya status NPWP-mu.
2. Melalui aplikasi DJP atau m-Pajak
foto: pexel.com
- Download dan instal aplikasi DJP terlebih dahulu di smartphone-mu.
- Setelah aplikasi DJP terdownload dan terinstal, kamu bisa membuka aplikasi dan mendaftar dengan akun yang sama saat kamu mendaftar di webste.
- Lalu buka bagian dashboard dan cek NPWP.
- Kamu pun akan mengetahui informasi aktif tidaknya status NPWP-mu.
Recommended By Editor
- Cara membuat NPWP online pribadi dan badan, serta persyaratannya
- Belum punya NPWP & bingung buat apa harus punya? Ini perlu kamu tahu
- Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, mudah dan cepat
- 5 Cara mendapatkan SPPT PBB online, nggak pakai ribet
- 7 Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak, mudah dan bisa lewat online
- Cara dan syarat lapor SPT pajak online, mudah dan praktis