Brilio.net - Seorang muslim yang taat diwajibkan untuk menunaikan zakat. Menunaikan zakat merupakan rukun Islam ke-4 setelah mengucap syahadat, sholat, dan puasa.

Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta pribadi kepada orang lain. Hal tersebut dilakukan karena dalam harta yang diperoleh atau dimiliki ada hak-hak orang lain.

Zakat juga berguna untuk membersihkan harta milik pribadi. Bila kamu sudah mengeluarkan zakat, maka Allah akan memercayakan harta lain untuk kembali kepada diri sendiri. Adapun perintah untuk membayar zakat sesuai dengan firman Allah dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi sebagai berikut:

menghitung zakat fitrah dan zakat mal © 2022 brilio.net



foto: Istimewa

"Wa aqiimus-salaata wa aatuz-zakaata warka'u ma'ar-raaki'iin."

Artinya:

"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Dalam surat tersebut dijelaskan, Allah memerintah seluruh umat muslim untuk menunaikan sholat secara sempurna dengan melaksanakan rukun-rukunnya. Bayarkanlah zakat harta yang telah Allah berikan dan tunduklah kepada Allah bersama umat Nabi Muhammad yang tunduk kepada-Nya.

Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat wajib dan zakat sunnah. Zakat yang memiliki hukum wajib untuk dikerjakan adalah zakat fitrah. Zakat ini dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan. Sementara zakat yang hukumnya sunnah yaitu zakat mal. Zakat ini dikeluarkan berdasarkan hasil niaga, atau hasil kekayaan yang dimiliki.

Untuk memberikan zakat, ada takaran masing-masing yang harus diperhatikan. Lalu, bagaimana cara menghitung zakat yang benar? Berikut cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (28/4).