Cara menghitung zakat mal.
foto: freepik.com
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa harta yang dikenai zakat mal berupa emas, perak, uang, hasil pertanian, dan perusahaan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa serta rikaz.
Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka cara menghitung Zakat Mal adalah: 2,5% x jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).
Contohnya:
A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nisab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga A sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu A tunaikan yaitu:
2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000.