Brilio.net - Setiap nasabah bank berhak memilih metode transfer uang, baik itu ke rekening pribadi maupun rekening orang lain. Kliring adalah salah satu dari tiga metode yang mungkin sering ditemui ketika melakukan kegiatan transaksi di bank. Dua metode transfer uang lainnya meliputi Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Real Time Online.
Tujuan kliring yaitu untuk mempermudah transaksi pembayaran yang aman, serta memperlancar dan juga memperluas lalu lintas transaksi perbankan. Dengan adanya kliring bank, maka dapat memudahkan para nasabah yang ingin melakukan perhitungan utang-piutang yang terjadi karena adanya aktivitas yang dilakukan oleh nasabahnya.
Jenis transaksi yang digunakan antarnasabah bisa dilakukan dengan menggunakan alat bayar seperti giro, cek, surat dagang, dan surat lainnya yang biasa diterima oleh pihak bank. Untuk lebih rinci, berikut ini penjelasan mengenai definisi, manfaat, dan jenisnya dari kliring. Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Minggu (28/8).
Definisi kliring.
foto: freepik.com
Kliring berasal dari istilah kata dalam bahasa Inggris "Clearing" sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan, menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), clearing atau kliring adalah suatu bentuk penyelesaian pembukuan dan juga transaksi dengan cara memindahkan suatu saldo pada pihak lain yang lebih berhak. Sementara secara umum, pengertian kliring adalah sebagai salah satu cara ataupun sarana perhitungan utang-piutang dalam berbagai bentuk surat berharga ataupun surat dagang dari suatu bank nasabah yang sudah digelar oleh pihak Bank Indonesia maupun pihak lain yang sudah ditunjuk secara resmi.
Berikut ini pengertian kliring menurut para ahli.
1. Irsyad (2010).
Kliring merupakan penyelesaian utang-piutang antar Bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring yang dikoordinir oleh Bank Indonesia. Kliring adalah penyelesaian utang-piutang dengan menyerahkan warkat.
2. Muhammad dan Suwiknyo (2009).
Kliring adalah proses penyelesaian utang-piutang antar bank yang diselenggarakan pada suatu tempat dan waktu tertentu.
3. Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru (2006).
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Manfaat kliring.
foto: freepik.com
Setelah mengetahui pengertian kliring, berikut ini manfaat dari kliring yang perlu kamu ketahui.
1. Melalui rekening pribadi maupun perusahaan, nasabah dapat melakukan pengiriman uang atau transaksi lain dalam jumlah besar karena adanya layanan peningkatan yang luas.
2. Transfer dana oleh sistem layanan jadi lebih mudah, sesuai dengan keperluan masyarakat.
3. Efektivitas dan efisiensi sistem pembayaran nasional meningkat, ini akan memudahkan kedua belah pihak (nasabah atau pihak lain) yang terkait.
4. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antarbank.
Jenis kliring.
foto: freepik.com
Kliring memiliki tiga jenis, menurut buku berjudul pengelolaan Kas yang ditulis oleh Damayanti (2021), berikut jenis-jenis kliring.
1. Kliring umum, adalah sarana perhitungan warkat-warkat antarbank yang proses pelaksanaannya diawasi dan diatur oleh Bank Indonesia.
2. Kliring lokal, adalah sarana perhitungan warkat antarbank yang berada dalam suatu wilayah kliring atau yang sudah ditentukan.
3. Kliring antarcabang, adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang.
Sistem Kliring.
foto: freepik.com
Pelaksanaan kliring dapat menggunakan sistem seperti berikut ini.
1. Sistem manual, adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat bilyet saldo rekening serta pemilihan warkat.
2. Sistem sistem otomasi, adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomasi untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.
3. Sistem otomasi, adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
4. Sistem elektronik, adalah penyelenggaraan kliring lokal yang pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring didasarkan pada data keuangan elektronik, selanjutnya setiap data keuangan elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
5. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau disebut dengan SKNBI, adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Sumber: Rochmi Alfi, dkk. 2022. Akuntansi Perbankan. Bandung. Penerbit Media Sains Indonesia.