Brilio.net - Dewasa ini dimana zaman sudah semakin berkembang, membuat investasi menjadi salah satu aktivitas finansial yang banyak digeluti oleh setiap kalangan pebisnis. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengupayakan perencanaan kekuatan dan kestabilan finansial di masa yang akan datang. Instrumen investasi yang cukup populer adalah obligasi.

Obligasi dapat dikatakan sebagai hutang namun dalam bentuk sekuritas. Di Indonesia, obligasi berjangka 1 hingga 10 tahun dan dikeluarkan oleh pemerintah atau disebut Surat Utang Negara (SUN), sedangkan pinjaman di bawah 1 tahun diterbitkan oleh pemerintah dengan nama Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat dipindahtangankan dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi. Obligasi akan dibayar ketika sudah tanggal jatuh tempo pembayaran kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Obligasi berisi janji dari pihak yang telah menerbitkan sekuriti (Efek) untuk membayar imbalan berupa bunga atau kupon, hingga pada periode tertentu dapat melunasi pokok hutang yang telah ditentukan. Obligasi menjadi salah satu investasi berpendapatan tetap dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan nilai investasi supaya stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga.

Untuk lebih terperinci mengenai pembahasan obligasi, berikut pengertian, karakteristik, dan jenis dari obligasi, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Minggu (8/5).

 

 

 

 

Pengertian obligasi.

Obligasi adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Dalam jurnal yang diterbitkan di situs UMY, berikut ini penjelasan mengenai pengertian obligasi dari beberapa para ahli, di antaranya sebagai berikut.

1. Husnan, 2009.

Obligasi merupakan salah satu sekuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek yang menunjukan surat tanda dari emiten yang menerbitkan surat utang tersebut.

2. Rahardjo, 2003.

Obligasi adalah suatu produk pengembangan dari surat utang jangka panjang.

3. Fakhrudin dan Hadianto, 2001.

Pengertian obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara si pemberi pinjaman (investor) dengan yang diberi pinjaman (issuer).

4. Drs. Bambang Riyanto, 1977.

Pengertian obligasi adalah pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh suatu pemerintah atau perusahaan atau lembaga-lembaga lain sebagai pihak yang berhutang dan memiliki nominal tertentu serta kesanggupan untuk membayar bunga dan periodik atas suatu dasar persentase tertentu yang tetap.

5. Frank J. Fabozzi.

Obligasi adalah salah satu jenis utang atau surat pengakuan utang yang diterbitkan perusahaan maupun pemerintah dan harus dilunasi saat waktu jatuh tempo. Keuntungan yang didapatkan investor berasal dari tingkat bunga dan kesepakatan dengan penerbit surat utang.

Karakteristik Obligasi.

Obligasi adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Karakteristik obligasi merupakan pengembangan dari surat utang berjangka, berikut ini penjelasan mengenai karakteristik umum dari obligasi.

1. Penerbitan atau jumlah pinjaman dana.

Dalam penerbitan obligasi pihak emiten dengan jelas dan detail memberikan pernyataan yang berkaitan tentang besaran jumlah yang dibutuhkan dalam penjualan surat utang tersebut, sehingga muncul sebuah istilah jumlah emisi obligasi.

2. Masa jatuh tempo.

Semakin pendek jangan waktu jatuh tempo obligasi yang ditentukan maka semakin banyak minat terhadap obligasi tersebut, dengan ketentuan bahwa pada saat jatuh tempo semua pihak penerbit wajib melunasi semua pembayaran pokok obligasi.

3. Tingkat suku bunga.

Karakteristik yang selanjutnya yaitu tingkat suku bunga, hal ini dapat memberikan ketertarikan pada investor untuk membeli obligasi, misalnya 17% hingga 18% per tahunnya.

4. Jadwal pembayaran.

Jadwal pembayaran dapat dikatakan sebagai kewajiban yang dilakukan secara periodik untuk membayar utang obligasi sebagaimana telah ditentukan dengan jadwal pembayaran secara 3 sampai 6 bulan.

5. Jaminan.

Dalam obligasi terdapat jaminan berbentuk aset perusahaan, yang mana tagihan perusahaan menjadi sebuah jalan selanjutnya untuk menarik investor.

Jenis obligasi.

Obligasi adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Obligasi dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu berdasarkan nominalnya, penerbitnya, sistem pembayaran bunga, dan imbal hasil yang didapatkan. Dalam buku yang berjudul "Akuntansi Keuangan Menengah" yang ditulis oleh Viola dan Khadijah, berikut ini penjelasannya.

1. Jenis obligasi berdasarkan nominal.

- Obligasi konvensional, jenis obligasi ini merupakan surat utang yang menyimpan jumlah nominal sangat besar berkisar Rp 1 miliar untuk setiap slot.

- Obligasi ritel, yaitu surat utang yang mempunyai total nominal relatif kecil, berkisar hanya Rp 1 juta.

2. Jenis obligasi berdasarkan penerbit.

- Corporate bonds, yaitu surat obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan seperti pemerintah atau BUMN serta perusahaan swasta, dengan rentang waktu 1 tahun.

- Government bonds, yaitu surat obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, contohnya Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI), sukuk tabungan, sukuk ritel, dan Saving Bond Ritel.

- Municipal bonds, yaitu jenis obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai modal program pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan publik.

3. Jenis obligasi berdasarkan sistem pembayaran bunga.

- Zero coupon bond, adalah ragam surat utang tanpa memiliki nilai kupon, sehingga tidak ada yang perlu dilunasi secara berkala. Jika investor yang memilih obligasi sebagai bentuk investasinya maka akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual diskonto serta harga awal dalam surat saat jual beli.

- Obligasi kupon, adalah surat utang yang dibayarkan dengan kupon atau bunga secara berkala hingga masa jatuh tempo.

- Obligasi kupon tetap, adalah surat utang yang dapat dibayarkan dengan bunga atau kupon secara berkala dengan jumlah yang tetap hingga masa jatuh tempo.

- Obligasi kupon mengambang, adalah jenis yang diberikan oleh para investor untuk mendapatkan bunga atau kupon dengan jumlah yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

4. Jenis obligasi berdasarkan imbal hasil yang didapatkan.

- Konvensional, yaitu jenis surat utang yang menggunakan sistem bunga atau kupon yang harus dibayarkan di akhir jatuh tempo.

- Obligasi syariah atau sukuk, adalah obligasu yang menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah untuk mendapatkan keuntungan. Setiap pengelolaan dana menerapkan prinsip syariat Islam tanpa adanya unsur riba.